Peziarah Makam Kadilangu Demak Dibebaskan dari Retribusi 

Keputusan peraturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2023.

Selasa, 16 Januari 2024 | 14:53 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Demak - Pemerintah Kabupaten Demak membebaskan retribusi bagi peziarah wisata religi di Makam Sunan Kalijaga Kadilangu. retribusi yang dibebaskan meliputi retribusi pengunjung dan kebersihan. 

Keputusan peraturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2023.

BERITA TERKAIT:
Jelang Ramadan, Penjual Bunga Di Surabaya Raup Keuntungan
Viral Kuburan Orangtua Dibongkar karena Anak-anaknya Beda Pilihan di Pilkada dengan Pemilik Lahan Makam
Peziarah Makam Kadilangu Demak Dibebaskan dari Retribusi 
Meninggal Tak Wajar, Makam Pemuda di Jepara Dibongkar untuk Diautpsi
Bukannya Ziarah, Tiga Pria Malah Pesta Miras di Makam Bratang Panjang Surakarta

Kabid Obyek daya tarik Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Demak Masluroh menyampaikan dengan berlakunya Perda No.12 Tahun 2023 tentang PDRD maka Pemkab Demak sejak tgl 1 Januari 2024 sudah tidak memungut retribusi pengunjung pada Destinasi Wisata Religi di Kawasan Makam Sunan Kalijaga Kadilangu.

"Tahun tahun sebelumnya ada penarikan retribusi pengunjung dan kebersihan oleh pemerintah atas pelayanan publik dan sarpras yang disediakan oleh pemkab," jelas Masluroh.

Ditambahkan Masluroh jika pengunjung atau peziarah yang datang dan di pungut retribusi, hal tersebut berarti di luar tanggung pihak pemkab maupun Dinas Pariwisata.

***

tags: #makam #kadilangu #sunan kalijaga #retribusi #dinas pariwisata

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI