Polri Buat Patung dari Knalpot Brong Hasil Penindakan di Sejumlah Kota
Polri terus melakukan penindakan terhadap penggunaan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Selasa, 16 Januari 2024 | 15:27 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Polri membuat patung dari barang bukti knalpot brong yang disita petugas saat penindakan. Selain itu itu, knalpot brong juga dilakukan pemusnahan agar memberkan efek jera kepada para pelanggar.
Hal ini dilakukan sebagai upaya Polri untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong. knalpot brong merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
BERITA TERKAIT:
Polisi Amankan Knalpot Brong dan Miras saat Patroli Malam Minggu di Indramayu
Polres Blitar Kota Musnahkan Knalpot Brong dan Ribuan Botol Miras
Kenali Bahaya Mengubah Knalpot Bisa Berdampak Negatif
Gelar Razia Balap Liar, Polisi Amankan 71 Sepeda Motor Berknalpot Brong dan Tanpa Surat
Jelang Kampanye Pilkada 2024, Polda Jateng Ajak Warga Tak Gunakan Knalpot Brong
"Dari hasil penindakan tersebut selain dilakukan pemusnahan, hasil barang bukti dijadikan menjadi patung penghias kota. Sekaligus sebagai pengingat masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan," tulis akun Instagram Divisi Humas Polri dikutip pada Selasa (16/1/2024).
patung dari knalpot brong ini telah dipasang di beberapa kota di Indonesia, seperti Kota Malang, Kota Pati, dan Kota Bekasi. patung ini memiliki berbagai bentuk, seperti bentuk hewan, tumbuhan, hingga bentuk abstrak.
Polri berharap dengan disulap menjadi patung, knalpot brong dapat menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya penggunaan knalpot brong. Selain itu, patung dari knalpot brong juga dapat menjadi daya tarik wisata baru di kota-kota tersebut.
Dalam hal ini, Polri terus melakukan penindakan terhadap penggunaan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau knalpot brong.
"Polri tengah melakukan penindakan terhadap penggunaan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot diluar daripada ketentuan yang berlaku serta mengganggu ketertiban dan polusi suara," sambungnya.
Polri telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan penggunaan knalpot brong, mulai dari sosialisasi, penindakan, hingga edukasi. Salah satu upaya edukasi yang dilakukan Polri adalah dengan menyulap knalpot brong menjadi patung penghias kota.
***tags: #knalpot brong #patung #divisi humas polri
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
DWP Kemenkum Jateng Gelar Pertemuan Rutin
15 Januari 2026
Pemusnahan Arsip Fidusia, Kemenkum Jateng Pastikan Informasi Tidak Dapat Dikenali
15 Januari 2026
Ekonomi Desa Kian Berkembang, Jateng Sudah Tidak Ada Desa Sangat Tertinggal
15 Januari 2026
Bank Jateng Dukung Pendidikan Ratusan Anak Yatim Magelang
15 Januari 2026
Menag: Isra Mikraj Mengandung Pesan Spiritual
15 Januari 2026
Persebi Boyolali vs Persipur: Laskar Pandan Arang Kalah 2-5
15 Januari 2026
Menteri Desa PDT Pastikan Produk Desa Bisa Bersaing
15 Januari 2026
Perusahaan China Ini Bakal Tanam Investasi Air Minum di Jateng, Nilainya Capai Rp160 M
15 Januari 2026
Taklukkan Mesir 1-0, Senegal Melaju ke Final
15 Januari 2026
Napoli vs Parma: Partenopei Ditahan Imbang Tanpa Gol
15 Januari 2026

