1.059 ODGJ di Kudus akan Berpartisipasi di Pemilu 2024 

Pada intinya, semua penyandang disabilitas mental bisa memberikan hak suaranya saat Pemilu 2024.

Selasa, 16 Januari 2024 | 15:30 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Kudus - Sebanyak 1.059 Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Kudus akan meramaikan Pemilu 2024. Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol menjelaskan, untuk penyebutan ODGJ itu termasuk dalam kategori disabilitas mental

Pada intinya, semua penyandang disabilitas mental bisa memberikan hak suaranya saat Pemilu 2024. Untuk data disabilitas mental sebanyak 1.059 orang itu, telah tersebar di berbagai wilayah.

BERITA TERKAIT:
Hebat, KPU Wonosobo Raih 3 Penghargaan di Ajang Evaluasi Pilkada Serentak 2024
Pemungutan Suara Ulang Pilgub Papua Dapat Anggaran Rp110 Miliar
DPRD Purbalingga Umumkan Fahmi-Dimas Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
Simpang Siur Jadwal Pelantikan Bupati Terpilih, Ketua KPU Purbalingga Angkat Bicara
Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Mencapai 71%, Rendah di Jakarta Jadi Sorotan

“Jumlah ribuan itu telah tersebar di berbagai kecamatan maupun desa dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Maka semua penyandang, termasuk penyandang disabilitas harus diberi fasilitas yang sama,” ungkapnya

Ia melanjutkan, total keseluruhan penyandang disabilitas yang telah terhitung dari 9 kecamatan dan 123 desa di Kudus diantaranya disabilitas fisik sebanyak 1.700 orang dan disabilitas intelektual sebanyak 265 orang. Lalu, mental 1.059 orang, wicara 290 orang, rungu 125, dan disabilitas netra sebanyak 386 orang.

“Sedangkan total keseluruhan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disediakan dari berbagai daerah di Kudus sebanyak 2.623,” bebernya.


 

***

tags: #kpu #kudus #odgj #disabilitas #mental

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI