Tiga Anggota Polres Pamekasan Dipecat Tak Hormat, Tersandung Kasus Narkoba dan Penggelapan Mobil 

Ketiganya yaitu Bripka Sigit Dwi Prasetyo, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi. 

Selasa, 16 Januari 2024 | 23:27 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Pamekasan - Tiga anggota Polres Pamekasan Jawa Timur diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar kode etik profesi. Mererka terjerat kasus narkoba dan penggelapan mobil rental. 

Ketiganya yaitu Bripka Sigit Dwi Prasetyo, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi. 

BERITA TERKAIT:
Polisi Tetapkan Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus Petasan Maut
Preman di Pamekasan Berusaha Halangi Polisi Bubarkan Balap Liar
Hujan dan Angin Kencang Terjang Pamekasan, Puluhan Pohon Tumbang dan Rumah Rusak
Tiga Anggota Polres Pamekasan Dipecat Tak Hormat, Tersandung Kasus Narkoba dan Penggelapan Mobil 
Kata Pihak Manajemen Soal Mie Gacoan di Pamekasan Diruqyah Sekelompok Pria Bergamis

Pemberhentian ketiganya dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH yang digelar di markas Polres Pamekasan pada Senin (15/1/2024). 

Ketiganya tidak ada satu pun yang datang dalam upacara tersebut. Hanya foto yang dibungkus pigura yang dihadirkan dalam upacara.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, ketiga anggota polisi yang diberhentikan itu tidak layak menyandang status sebagai polisi karena pelanggaran pidana kode etik profesi. Mereka terjerat kasus narkoba dan penggelapan mobil rental. 

"Mereka sudah bukan bagian dari kepolisian. Mereka hanya masyarakat biasa," terang Dani.

Dani menambahkan, pemberhentian itu seharusnya tidak terjadi jika selama menyandang status sebagai anggota polisi mereka menjaga sikap dan tingkah lakunya dengan baik. 

"Saya berharap tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri di Polres Pamekasan," kata Dani. 

Dani menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi kepolisian. Tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. 

Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Brigadir Septian dan Bripda Dhimas yakni mengonsumsi narkoba dan tidak masuk dinas melampaui batas. Sedangkan Bripka Sigit melakukan pelanggaran berupa penipuan dan penggelapan mobil rental.

***

tags: #pamekasan #diberhentikan secara tidak hormat #narkoba #penggelapan mobil

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI