Jelang Kampanye Terbuka, Polda Jateng Ingatkan soal Larangan Pengunaan Knalpot Brong
Selama satu tahun terakhir telah memberikan peringatan keras.
Kamis, 18 Januari 2024 | 15:22 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang - Menjelang jadwal kampanye terbuka yang akan berlangsung pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, Polda Jawa Tengah kembali mengimbau masyarakat tak menggunakan knalpot brong.
Imbauan ini dikeluarkan menyusul masih didapatinya warga yang menggunakan knalpot brong di jalan raya, baik secara perorangan maupun kelompok.
BERITA TERKAIT:
Eddy Soeparno Ajak Influencer Kampanyekan Pentingnya Transisi Energi dan Penanganan Krisis Iklim
Hari Terakhir Kampanye, Mbak Agustin Hadiri Olahraga, Seni, Hingga Sholawatan
Paslon Afif-Husein akan Manfaatkan Kampanye Terakhir di Dapil
Bawaslu Purbalingga Adakan Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye
Agustina-Iswar Komitmen Laksanakan Kampanye Damai
"Larangan ini sudah jelas dan ada aturannya, baik yang tercantum dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan Bermotor" kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (18/1/2024).
Polda Jateng telah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat ijin kampanye.
"Jika ada massa yang masih menggunakan knalpot brong, maka penanggung jawab kampanye akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," ungkapnya.
Dirinya meminta aturan ini dipatuhi seluruh lapisan masyarakat mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan polisi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga.
"Setiap pelanggar yang memakai knalpot brong akan ditertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang," terangnya.
Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan jajaran Polda Jateng akan menindak tegas setiap pengguna knalpot brong di jalan raya. Hal itu disampaikan Kapolda saat meresmikan Gedung Satpas Polres Boyolali pada Senin (15/1/2024) lalu.
Disebutnya, selama satu tahun terakhir telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa knalpot brong tidak sesuai spesifikasi dan mengganggu lingkungan serta ketertiban umum.
***tags: #kampanye #knalpot brong #polda jawa tengah #kabid humas polda jateng
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
TNI AL Targetkan Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Tangerang Rampung 10 Hari
19 Januari 2025
BAZNAS Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak Banjir
19 Januari 2025
Sejak Peristiwa Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Terima Delapan Kantong Jenazah
19 Januari 2025
Sebanyak 36.240 Lahan Wakaf Madrasah Dilakukan Akselerasi Sertifikasi, Ini Tujuannya
19 Januari 2025
Ganggu Nelayan Cari Nafkah, Pagar Laut Ilegal di Tangerang Dibongkar TNI AL
19 Januari 2025
Niat Bantu Dorong Motor, Pria di Jakut Jadi Korban Pembegalan
19 Januari 2025
Vaksinasi 7 Ribu Sapi di Pacitan Ditargetkan Rampung Akhir Januari
19 Januari 2025
Waketum MUI Harap Gencatan Senjata di Gaza Permanen
19 Januari 2025
Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ibu di Halmahera Barat
19 Januari 2025
Kemenag Mulai Pembangunan Ratusan Green KUA pada Maret Mendatang
19 Januari 2025
Juventus vs AC Milan: Si Nyonya Tua Menang 2-0
19 Januari 2025