Jelang Kampanye Terbuka, Polda Jateng Ingatkan soal Larangan Pengunaan Knalpot Brong

Selama satu tahun terakhir telah memberikan peringatan keras.

Kamis, 18 Januari 2024 | 15:22 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Menjelang jadwal kampanye terbuka yang akan berlangsung pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, Polda Jawa Tengah kembali mengimbau masyarakat tak menggunakan knalpot brong

Imbauan ini dikeluarkan menyusul masih didapatinya warga yang menggunakan knalpot brong di jalan raya, baik secara perorangan maupun kelompok.

BERITA TERKAIT:
Pemkot Semarang Libatkan PKK Kampanyekan Gerakan "Kembali ke Meja Makan"
Kampanye "Stop Bullying", MAKI Gelar Jalan Sehat dan Galang Cap Lima Jari
MK Soroti Pejabat Rangkap Politisi Lakukan Perjalanan Dinas Dibarengi Kampanye 
Kalapas dan Sejumlah Petugas Lapas Brebes Coblos Kertas Suara Pemilu 2024 di TPS Lokasi Khusus 901
Selama Masa kampanye, Bawaslu Temukan 355 Pelanggaran Konten Internet

"Larangan ini sudah jelas dan ada aturannya, baik yang tercantum dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan Bermotor" kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (18/1/2024).

Polda Jateng telah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat ijin kampanye.

"Jika ada massa yang masih menggunakan knalpot brong, maka penanggung jawab kampanye akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," ungkapnya.

Dirinya meminta aturan ini dipatuhi seluruh lapisan masyarakat mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan polisi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga.

"Setiap pelanggar yang memakai knalpot brong akan ditertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang," terangnya.

Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan jajaran Polda Jateng akan menindak tegas setiap pengguna knalpot brong di jalan raya. Hal itu disampaikan Kapolda saat meresmikan Gedung Satpas Polres Boyolali pada Senin (15/1/2024) lalu.

Disebutnya, selama satu tahun terakhir telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa knalpot brong tidak sesuai spesifikasi dan mengganggu lingkungan serta ketertiban umum.

***

tags: #kampanye #knalpot brong #polda jawa tengah #kabid humas polda jateng

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI