Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda, Ini Penjelasan Menko Marves Luhut

Luhut telah mengumpulkan pemangku kepentingan terkait termasuk juga Gubernur Bali.

Kamis, 18 Januari 2024 | 16:00 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa rencana penerapan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen ditunda.

Luhut menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.

BERITA TERKAIT:
Elon Musk Tiba di Bali Minggu Pagi, Bahas Peluncuran Roket hingga Mangrove
Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda, Ini Penjelasan Menko Marves Luhut
Kereta Cepat Whoosh Resmi Dioperasikan, Luhut: Gratis hingga Pertengahan Oktober
Luhut Usul TNI Boleh Menjabat di Pemerintahan
Luhut Sebut Utang Indonesia Terkecil di Dunia

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut dikutip dari Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Kamis (18/1/2024).

"Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi." lanjutnya.

Luhut telah mengumpulkan pemangku kepentingan terkait termasuk juga Gubernur Bali.

"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kiami pertimbangkan. Karena keberpihakan kami ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," jelasnya.

"Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali lagi impact (dampak) pada yang lain. Orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya," lanjutnya.

"Saya kira, saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk kami menaikkan pajak dari situ," tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertuju pada 11 jenis pajak. Ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

***

tags: #luhut bisnar pandjaitan #pajak barang dan jasa tertentu #menko marves

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI