Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda, Ini Penjelasan Menko Marves Luhut
Luhut telah mengumpulkan pemangku kepentingan terkait termasuk juga Gubernur Bali.
Kamis, 18 Januari 2024 | 16:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa rencana penerapan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen ditunda.
Luhut menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.
BERITA TERKAIT:
Wapres Gibran dan Luhut Binsar Pandjaitan Isi Materi di Retreat Kepala Daerah
Tanggapi Tagar 'Indonesia Gelap,'Luhut: Kau yang Gelap, Bukan RI
Elon Musk Tiba di Bali Minggu Pagi, Bahas Peluncuran Roket hingga Mangrove
Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda, Ini Penjelasan Menko Marves Luhut
Kereta Cepat Whoosh Resmi Dioperasikan, Luhut: Gratis hingga Pertengahan Oktober
"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut dikutip dari Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Kamis (18/1/2024).
"Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi." lanjutnya.
Luhut telah mengumpulkan pemangku kepentingan terkait termasuk juga Gubernur Bali.
"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kiami pertimbangkan. Karena keberpihakan kami ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," jelasnya.
"Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali lagi impact (dampak) pada yang lain. Orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya," lanjutnya.
"Saya kira, saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk kami menaikkan pajak dari situ," tegasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertuju pada 11 jenis pajak. Ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
***tags: #luhut bisnar pandjaitan #pajak barang dan jasa tertentu #menko marves
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Hari Pers Nasional 2026, Pemerintah Komitmen Perkuat Ekosistem Pers
10 Februari 2026
PSIS Semarang Kembali Gelar Latihan Bersama
10 Februari 2026
Sebanyak 160 Orang Manfaatkan Operasi Katarak Gratis di Jawa Barat
10 Februari 2026
A Wishful Ramadan: Wisata Rasa Nusantara dari Barat ke Timur di Nusatu by Artotel Semarang
10 Februari 2026
Oknum Guru Diduga Lecehkan Lebih dari Dua Siswi di Pasar Rebo
10 Februari 2026
Jelang Setahun Ahmad Luthfi- Taj Yasin Pimpin Jateng, Program Speling Sudah Layani 88.979 Warga
10 Februari 2026
Jelang Ramadan, BAZNAS dan Dubes KBRI Kairo Perkuat Kerja Sama Penyaluran Bantuan Gaza
10 Februari 2026
Menag Nasaruddin Umar Dorong Masjid Jadi Ruang Aman untuk Pemudik
10 Februari 2026
Libur Imlek, KAI Daop 4 Semarang Sediakan 83 Ribuan Tempat Duduk
10 Februari 2026
Dua Pengedar Narkotika Diringkus Polisi, Ribuan Obat Terlarang Turut Disita
10 Februari 2026

