Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda, Ini Penjelasan Menko Marves Luhut
Luhut telah mengumpulkan pemangku kepentingan terkait termasuk juga Gubernur Bali.
Kamis, 18 Januari 2024 | 16:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa rencana penerapan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen ditunda.
Luhut menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.
BERITA TERKAIT:
Wapres Gibran dan Luhut Binsar Pandjaitan Isi Materi di Retreat Kepala Daerah
Tanggapi Tagar 'Indonesia Gelap,'Luhut: Kau yang Gelap, Bukan RI
Elon Musk Tiba di Bali Minggu Pagi, Bahas Peluncuran Roket hingga Mangrove
Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda, Ini Penjelasan Menko Marves Luhut
Kereta Cepat Whoosh Resmi Dioperasikan, Luhut: Gratis hingga Pertengahan Oktober
"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut dikutip dari Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Kamis (18/1/2024).
"Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi." lanjutnya.
Luhut telah mengumpulkan pemangku kepentingan terkait termasuk juga Gubernur Bali.
"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kiami pertimbangkan. Karena keberpihakan kami ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," jelasnya.
"Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali lagi impact (dampak) pada yang lain. Orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya," lanjutnya.
"Saya kira, saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk kami menaikkan pajak dari situ," tegasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertuju pada 11 jenis pajak. Ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
***tags: #luhut bisnar pandjaitan #pajak barang dan jasa tertentu #menko marves
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Donald Trump Umumkan PHK Massal di Voice of America, Siaran Berhenti
17 Maret 2025

Petugas Damkar Ponorogo Bantu Pikap Kesasar di Lereng Gunung Bayangkaki
17 Maret 2025

Bubur India Masjid Pekojan Semarang: Tradisi Seabad yang Tetap Terjaga
17 Maret 2025

Bus Bagong Tabrak Isuzu Panther di Tulungagung, 1 Orang Luka
17 Maret 2025

Ketua DPRD Jateng Tekankan Moderasi Beragama untuk Cegah Radikalisme
17 Maret 2025

Petani Madiun Keluhkan Anjloknya Harga Jagung di Musim Panen Raya
17 Maret 2025

BPS Selidiki Fenomena PHK di Tengah Kenaikan Ekspor Manufaktur
17 Maret 2025

Kembangkan Potensi Desa, Ahmad Luthfi Libatkan Mahasiswa dari 44 Perguruan Tinggi
17 Maret 2025