Pemkab Kebumen Upayakan Bebaskan Retribusi TPI untuk Nelayan Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
Bupati Arif mengaku masih melakukan kajian dengan dinas terkait (DLHKP dan Bagian Hukum).
Jumat, 19 Januari 2024 | 07:15 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Kebumen- Pemerintah Kabupaten Kebumen tengah mengupayakan untuk membebaskan retribusi Tempat Pelelangan Ikan bagi para nelayan dengan penghasilan Rp.0 sampai Rp1 juta. Hal itu disampaikan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
Menurut Arif upaya yang dilakukan itu sesuai dengan amanat Undang-undang Cipta Kerja, yang mengharuskan peraturan di bawahnya seperti Peraturan Daerah bisa menyesuaikan dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
BERITA TERKAIT:
Pastikan Kelancaran Distribusi Air, 60 Karyawan PDAM Ikuti Pelatihan Peningkatan Pelayanan
Job Fair di Kebumen, Bupati Lilis: Solusi Nyata Mengurangi Pengangguran
Pemkab Kebumen Gelar Kegiatan Rembug Stunting
Jajaran PerguNU Minta Bupati Kebumen Tingkatkan Kesejahteraan Mereka
Bupati Kebumen Resmikan Pasar Pagi
Arif mengatakan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, juga tidak boleh mengatur persentase retribusi dari Tempat Pelelangan Ikan tersebut. Menurutnya, itu berbeda dengan Perda yang dulu dimana berapa pun hasil tangkapan ikan yang didapat para nelayan, harus dikenakan retribusi minimal 0,19 persen untuk pendapatan daerah.
"Misalkan ada yang dapat Rp200 ribu, Rp500 ribu, Rp700 ribu, Rp1 juta, itu dulu tetap kena retribusi. Kalau sekarang sudah nggak bisa dipukul rata," jelas Arif.
Oleh itu, Arif mengupayakan agar para nelayan yang pendapatan tangkapan ikannya Rp0 - Rp500.000 tidak dikenakan tarif retribusi. Kemudian yang dari Rp500.000 sampai Rp1.000.000 itu ada retribusi sebesar Rp30 ribu. Lalu dari Rp1.000.000 ke atas kelipatannya hanya Rp2.500.
"Kemarin masyarakat (nelayan) ada yang menyampaikan keberatan yang penghasilannya Rp500.000 sampai Rp1.000.000 dikenakan tarif retribusi Rp30.000. Kalau penghasilan Rp1.000.000 ke atas tidak keberatan. Dengan adanya masukan tersebut, kita sedangkan mengupayakan untuk meniadakan retribusi Tempat Pelelangan Ikan tersebut," ujarnya.
Arif mengaku masih melakukan kajian dengan dinas terkait (DLHKP dan Bagian Hukum).
Ia berharap masukan dari masyarakat bisa diterima, dimana retribusi hanya dikenakan bagi nelayan yang nilai tangkapannya lebih dari Rp1.000.000. Sehingga pihaknya sedang mengkaji hal itu supaya tidak melanggar Perda yang mengaturnya. "Tentunya saya selaku Bupati tidak bisa menabrak Perda, sehingga ini perlu dikaji dengan dinas terkait DLHKP, dan Bagian Hukum serta dikomunikasikan ke Provinsi, sehingga ada titik temu," pungkasnya.
***tags: #bupati kebumen #pemerintah kabupaten kebumen #arif sugiyanto #nelayan #tempat pelelangan ikan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Peringati Hari Anak Nasional, Dinsos Boyolali Gelar Jambore Anak LKS
09 Juli 2025

Massimiliano Allegri: Modric ke AC Milan Pada Agustus
09 Juli 2025

Sebanyak 208 Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi di Sragen
09 Juli 2025

AS Roma Dikabarkan akan Perpanjang Kontrak Kiper Mile Svilar
09 Juli 2025

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Cirebon
09 Juli 2025

AS Roma dan Boca Juniors Capai Kesepakatan untuk Transfer Paredes
09 Juli 2025

Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 1.000 Meter
09 Juli 2025

Tottenham Hotspur Resmikan Bek Asal Jepang Kota Takai
09 Juli 2025

Tim SAR Gabungan Temukan Dua Mayat Diduga Korban Kapal Tunu di Pantai Jembrana
09 Juli 2025

Newcastle Sepakati Transfer Anthony Elanga dari Nottingham
09 Juli 2025