Jadi Korban Penjambretan, Wanita 69 Tahun di Semarang Alami Luka-luka

Pasca kejadian, korban dikabarkan mengalami sejumlah luka. Hal ini karena korban terjatuh dan membentur jalan. 

Jumat, 19 Januari 2024 | 14:50 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Ungaran - Satreskrim Polres Semarang menangkap pelaku penjambretan yang beraksi pada Minggu (14/1) pukul 10.45 wib di Jalan Kenanga, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. 

Pelaku bernama Hedy Kabul Prayitno (35) jalan Tanjung Sari, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Sementara, korban yakni inisial S warga kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. 

BERITA TERKAIT:
Kecelakaan Truk PLN vs Trans Semarang, Satu Orang Tewas di Tempat
Tujuh Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang-Solo, Tak Ada Korban Jiwa
Dua Hari Menghilang, Seorang Lansia Ditemukan Meninggal di Sumur
Usai Hujan Deras, Pohon Sengon di Ambarawa Ambruk dan Timpa Taksi Online
Polres Semarang Amankan 14 Remaja yang Tawuran di Wilayah Jambu

Pasca kejadian, korban dikabarkan mengalami sejumlah luka. Hal ini karena korban terjatuh dan membentur jalan. 

"Karena tas dicangklong korban, saat diambil secara paksa, korban terjatuh. Korban luka lebam di tangan kiri, luka di lutut kiri, dan lebam di telapak tangan kanan," kata KaSatreskrim Polres Semarang AKP Adhitya Perdana, Jumat (19/1). 

Pasca kejadian, korban pulang ke rumah dan berobat ke Puskesmas Jambu. "Meski ada luka, saat ini sudah membaik dan bisa beraktifitas," jelasnya. 

Ia mengatakan pelaku beraksi menggunakan sepeda motor HOnda Beat. Pelaku mengendarai motor dari arah belakang, langsung merampas tas cangklong korban. 

"Korban langsung jatuh. Sementara pelaku langsung kabur," kata Adhitya. 

Pelaku berhasil merampas Handphone Samsung Galaxy A10 milik korban, uang Rp 30.000, tas korban. 

"Tersangka mengaku baru beraksi satu kali," jelasnya. 

Adapun motif penjambretan, karena pelaku ingin mempunyai handphone. Pelaku mengaku belum. pernah punya handphone. 

Aksi pelaku, kata dia, secara spontan. Aksi saat pelaku berangkat dari Kota Semarang hendak menuju ke rumah mertua di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Namun, saat sampai di lokasi, karena melihat seorang wanita, dia merampas. 

"Dia sempat melewati korban. Karena merasa sepi, pelaku putar balik dan merampas tas korban," terang dia. 

Pelaku terancam pasal 365 ayat (1) KUHP dengan penjara paling lama 9 tahun.

***

tags: #ungaran #satreskrim #polres semarang #penjambretan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI