Jadi Korban Penjambretan, Wanita 69 Tahun di Semarang Alami Luka-luka
Pasca kejadian, korban dikabarkan mengalami sejumlah luka. Hal ini karena korban terjatuh dan membentur jalan.
Jumat, 19 Januari 2024 | 14:50 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Hani
KUASAKATACOM, Ungaran - Satreskrim Polres Semarang menangkap pelaku penjambretan yang beraksi pada Minggu (14/1) pukul 10.45 wib di Jalan Kenanga, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Pelaku bernama Hedy Kabul Prayitno (35) jalan Tanjung Sari, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Sementara, korban yakni inisial S warga kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.
BERITA TERKAIT:
Kecelakaan Truk PLN vs Trans Semarang, Satu Orang Tewas di Tempat
Tujuh Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang-Solo, Tak Ada Korban Jiwa
Dua Hari Menghilang, Seorang Lansia Ditemukan Meninggal di Sumur
Usai Hujan Deras, Pohon Sengon di Ambarawa Ambruk dan Timpa Taksi Online
Polres Semarang Amankan 14 Remaja yang Tawuran di Wilayah Jambu
Pasca kejadian, korban dikabarkan mengalami sejumlah luka. Hal ini karena korban terjatuh dan membentur jalan.
"Karena tas dicangklong korban, saat diambil secara paksa, korban terjatuh. Korban luka lebam di tangan kiri, luka di lutut kiri, dan lebam di telapak tangan kanan," kata KaSatreskrim Polres Semarang AKP Adhitya Perdana, Jumat (19/1).
Pasca kejadian, korban pulang ke rumah dan berobat ke Puskesmas Jambu. "Meski ada luka, saat ini sudah membaik dan bisa beraktifitas," jelasnya.
Ia mengatakan pelaku beraksi menggunakan sepeda motor HOnda Beat. Pelaku mengendarai motor dari arah belakang, langsung merampas tas cangklong korban.
"Korban langsung jatuh. Sementara pelaku langsung kabur," kata Adhitya.
Pelaku berhasil merampas Handphone Samsung Galaxy A10 milik korban, uang Rp 30.000, tas korban.
"Tersangka mengaku baru beraksi satu kali," jelasnya.
Adapun motif penjambretan, karena pelaku ingin mempunyai handphone. Pelaku mengaku belum. pernah punya handphone.
Aksi pelaku, kata dia, secara spontan. Aksi saat pelaku berangkat dari Kota Semarang hendak menuju ke rumah mertua di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Namun, saat sampai di lokasi, karena melihat seorang wanita, dia merampas.
"Dia sempat melewati korban. Karena merasa sepi, pelaku putar balik dan merampas tas korban," terang dia.
Pelaku terancam pasal 365 ayat (1) KUHP dengan penjara paling lama 9 tahun.
***tags: #ungaran #satreskrim #polres semarang #penjambretan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025

Polisi Sita 351 Kontainer terkait Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN
18 Juli 2025

KPK Dampingi Agustina Gerak Cepat Benahi Internal Pemkot Semarang
18 Juli 2025

Bupati Paramitha Luncurkan Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2025
18 Juli 2025