Bongkar Kasus Penipuan Modus Love Scamming di Jakbar, Korban Tersebar di Inggris hingga AS
Para pelaku telah beroperasi selama sekitar dua bulan dengan menggunakan empat karakter berbeda untuk setiap individu.
Sabtu, 20 Januari 2024 | 14:41 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi berhasil membongkar jaringan penipuan online dengan modus ‘love scamming’ di Jakarta Barat. Dalam kasus ini, para pelaku sudah melakukan penipuan terhadap ratusan korban yang tersebar di berbagai negara termasuk Amerika Serikat, Italia, Inggris, Thailand, hingga Maroko.
Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dari pengungkapan ini polisi menangkap 21 pelaku yang terlibat dalam praktek penipuan tersebut. Satu korban warga negara Indonesia.
BERITA TERKAIT:
KemenPPPA Kawal Penanganan Kasus Siswi Jadi Korban Penipuan Love Scamming
Masyarakat Diimbau Waspadai Aksi Penipuan Love Scamming
Bongkar Kasus Penipuan Modus Love Scamming di Jakbar, Korban Tersebar di Inggris hingga AS
Sebanyak 21 Pelaku Penipuan Modus Love Scamming Diringkus Polisi di Apartemen Jakbar
Total Kerugian Kasus Love Scamming Capai Rp22 Miliar
“Warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang terdiri dari warga Amerika [Serikat], Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia," ujar Djuhandani Rahardjo Puro dikutip, Sabtu.
Dari praktek penipuan ini, lanjut Djuhandani, para pelaku meraup keuntungan mencapai Rp40-50 miliar per bulan. Modus operandi mereka melibatkan penggunaan aplikasi kencan seperti Tinder, Bumble, Okcupid, dan Tantan untuk mengecoh dan menipu korban.
"Pada operasi tanggal 17 Januari 2024 di Apartemen Kondominium Tower 8, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, kami berhasil menangkap 19 WNI dan 2 WNA yang terlibat dalam jaringan penipuan ini," tuturnya.
Menurut Djuhandhani, para pelaku telah beroperasi selama sekitar dua bulan dengan menggunakan empat karakter berbeda untuk setiap individu, sehingga mempersulit pelacakan.
"Pelaku-pelaku ini memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura mencari pasangan, kemudian meminta nomor handphone untuk berkomunikasi percintaan dan mengirim foto-foto seksi," terangnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan dalam praktik penipuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.
***tags: #love scamming #penipuan #korban #amerika serikat #inggris
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
BAZNAS Bersama Wamenlu RI Bahas Strategi Pengiriman Bantuan untuk Palestina
19 Januari 2025
TNI AL Targetkan Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Tangerang Rampung 10 Hari
19 Januari 2025
BAZNAS Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak Banjir
19 Januari 2025
Sejak Peristiwa Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Terima Delapan Kantong Jenazah
19 Januari 2025
Sebanyak 36.240 Lahan Wakaf Madrasah Dilakukan Akselerasi Sertifikasi, Ini Tujuannya
19 Januari 2025
Ganggu Nelayan Cari Nafkah, Pagar Laut Ilegal di Tangerang Dibongkar TNI AL
19 Januari 2025
Niat Bantu Dorong Motor, Pria di Jakut Jadi Korban Pembegalan
19 Januari 2025
Vaksinasi 7 Ribu Sapi di Pacitan Ditargetkan Rampung Akhir Januari
19 Januari 2025
Waketum MUI Harap Gencatan Senjata di Gaza Permanen
19 Januari 2025
Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ibu di Halmahera Barat
19 Januari 2025
Kemenag Mulai Pembangunan Ratusan Green KUA pada Maret Mendatang
19 Januari 2025