Bongkar Kasus Penipuan Modus Love Scamming di Jakbar, Korban Tersebar di Inggris hingga AS

Para pelaku telah beroperasi selama sekitar dua bulan dengan menggunakan empat karakter berbeda untuk setiap individu.

Sabtu, 20 Januari 2024 | 14:41 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi berhasil membongkar jaringan penipuan online dengan modus ‘love scamming’ di Jakarta Barat. Dalam kasus ini, para pelaku sudah melakukan penipuan terhadap ratusan korban yang tersebar di berbagai negara termasuk Amerika Serikat, Italia, Inggris, Thailand, hingga Maroko.

Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dari pengungkapan ini polisi menangkap 21 pelaku yang terlibat dalam praktek penipuan tersebut. Satu korban warga negara Indonesia.

BERITA TERKAIT:
Masyarakat Diimbau Waspadai Aksi Penipuan Love Scamming
Bongkar Kasus Penipuan Modus Love Scamming di Jakbar, Korban Tersebar di Inggris hingga AS
Sebanyak 21 Pelaku Penipuan Modus Love Scamming Diringkus Polisi di Apartemen Jakbar
Total Kerugian Kasus Love Scamming Capai Rp22 Miliar
Puluhan WNA asal China Ditangkap Polisi terkait Kasus Penipuan Berkedok "Love Scamming"

“Warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang terdiri dari warga Amerika [Serikat], Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia," ujar Djuhandani Rahardjo Puro dikutip, Sabtu.

Dari praktek penipuan ini, lanjut Djuhandani, para pelaku meraup keuntungan mencapai Rp40-50 miliar per bulan. Modus operandi mereka melibatkan penggunaan aplikasi kencan seperti Tinder, Bumble, Okcupid, dan Tantan untuk mengecoh dan menipu korban.

"Pada operasi tanggal 17 Januari 2024 di Apartemen Kondominium Tower 8, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, kami berhasil menangkap 19 WNI dan 2 WNA yang terlibat dalam jaringan penipuan ini," tuturnya.

Menurut Djuhandhani, para pelaku telah beroperasi selama sekitar dua bulan dengan menggunakan empat karakter berbeda untuk setiap individu, sehingga mempersulit pelacakan.

"Pelaku-pelaku ini memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura mencari pasangan, kemudian meminta nomor handphone untuk berkomunikasi percintaan dan mengirim foto-foto seksi," terangnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan dalam praktik penipuan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

***

tags: #love scamming #penipuan #korban #amerika serikat #inggris

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI