Polisi Ungkap Kronologi Argiyan Habisi Nyawa Mahasiswi Depok

Polisi kini menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Selasa, 23 Januari 2024 | 15:47 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Depok - Polisi mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang dilakukan Argiyan Arbirama (20) kepada seorang mahasiswi Universitas Gunadarma bernama KRA (20) yang ditemukan tewas di dalam kontrakan di Sukmajaya, Depok, pada hari Kamis (18/1/2024).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan, pelaku dan korban mulanya berkenalan melalui aplikasi media sosial Line dan sudah saling mengenal sekira 4 bulan. Keduanya saat itu belum pernah bertemu, dan kemudian pelaku mengajak janjian bertemu.

BERITA TERKAIT:
Kronologi Kecelakaan di Tol Japek KM6, Berawal dari Pecah Ban
Kronologi Kecelakaan Pahala Kencana dan Truk di Semarang, hingga Dua Penumpang Tewas
Terungkap! Begini Detik-detik Kebakaran Gudang Peluru Milik Kodam Jaya
Kronologi Lengkap Tabrakan Beruntun di Tugu Utara Bogor
Polisi Ungkap Kronologi Argiyan Habisi Nyawa Mahasiswi Depok

“Pada hari Kamis tanggal 18 Januari, sekitar pukul 13.00 pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi lain dan mengajak untuk ngopi bareng, dan pelaku meminta dijemput oleh korban di rumahnya,” kata Wira dikutip, Selasa.

“Awalnya korban menolak, namun pelaku memaksa agar korban mau untuk menjemput. Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku, dan pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya,” lanjutnya.

Selanjutnya, tersangka saat itu meminta korban duduk di ruang tamu dan juga diminta ke kamar mandi. Saat di kamar mandi itulah pelaku kemudian menarik tangan korban untuk diajak ke kamar.

“Pelaku memaksa sambil menarik korban, dan setelah itu duduk di atas kasur. Pada saat itu pelaku mulai mencium dan memegang bagian tubuh daripada korban, dimana saat itu korban langsung berontak dan teriak. Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong di arah tempat tidur. Karena korban berteriak-teriak terus, maka pelaku kemudian mencekik korban sampai dengan lemas,” tuturnya.

“Namun karena pelaku mencekiknya semakin keras dan korban pun mencoba untuk mencakar tubuh daripada pelaku. Dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban,” tambahnya.

Setelah melakukan perbuatan bejadnya, tersangka mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung dan sarung bantal, dan juga menutup korban dengan selimut. Pelaku juga sempat mengambil barang-barang milik korban seperti handphone dan dompet sebelum kabur.

“Pada saat kabur, pelaku sempet memberitahukan kepada ibu kandung pelaku melalui chat di media sosial, dimana pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, polisi kini menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal perkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

***

tags: #kronologi #pembunuhan #mahasiswi #depok #pemerkosaan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI