Pemprov Jateng Gandeng Perguruan Tinggi Guna Minimalisir Kecelakaan Kerja

Nana mengungkapkan dalam pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, tidak hanya tersedianya regulasi yang baik.

Rabu, 24 Januari 2024 | 16:41 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, pada tahun 2021 tercatat ada sekitar 24.303 kasus kecelakaan kerja, tahun 2022 sebanyak 25.978 kasus, dan tahun 2023 sebanyak 33.336 kasus. Kecelakaan itu terjadi lingkungan tempat kerja atau perusahaan di Jateng.

Oleh itu, sejumlah perguruan tinggi di Jawa Tengah digandeng Pemerintah Provinsi Jateng untuk mengakselerasi budaya keselamatan kesehatan kerja (K3) sejak dini. Dengan begitu, angka kecelakaan kerja bisa diminimalisir. 

BERITA TERKAIT:
Waspadai Musim Hujan, Sumarno: Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana Terus Ditingkatkan
Terima Kunjungan Komisi VIII DPR RI, Sumarno: Momentum Selesaikan Masalah Lebih Akseleratif di Jateng
Pemprov Jawa Tengah Raih Penghargaan IGA Award Kategori Terinovatif
Kemenag Dukung Rancangan Pergub Fasilitasi Pesantren di Jawa Tengah
Nana Sudjana: Pemprov Jateng Perbaiki 17.325 Unit RTLH Selama 2024

Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, budaya K3 harus diakselerasi sejak dini guna mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045. Untuk itu, kerja sama dengan perguruan tinggi dinilai penting untuk memberikan edukasi tentang K3 kepada perusahaan maupun masyarakat. “Edukasi ini penting mengingat banyaknya kasus kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan," kata Nana saat menghadiri acara pencanangan bulan K3 Provinsi Jawa Tengah di Lapangan Widya Puraya, Universitas Diponegoro, Rabu (24/1/2024).

Acara pencanangan bulan K3 tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari perguruan tinggi, perusahaan, dan tenaga kerja, dan instansi terkait lainnya. "Kebetulan seperti kampus di Undip ini ada jurusan K3 di Fakultas Kesehatan Masyarakat. Jadi perguruan tinggi bisa mengambil peran lebih dalam edukasi K3," kata Nana. 

Nana mengungkapkan dalam pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, tidak hanya tersedianya regulasi yang baik, tapi juga adanya pemahaman dan kesadaran semua pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman budaya K3 yang baik dan konsisten di tempat kerja. Dengan begitu, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan penyakit terkait kerja akan dapat ditekan, sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

"Perlu langkah-langkah konkret dalam rangka mengantisipasi dan juga mencegah kejadian kecelakaan kerja di Jawa Tengah ini. Maka dalam hal ini perlu kita tingkatkan imbauan kepada perusahaan maupun seluruh masyarakat di Jawa Tengah terkait K3 ini," katanya.

Perusahaan-perusahaan yang belum maksimal dalam melaksanakan K3 di lingkungan tempat kerja, tegas Nana akan diberikan peringatan. Sebab sudah ada aturan jelas bahwa setiap perusahaan wajib menjalankan K3 demi keselamatan tenaga kerja. “Kalau kita sudah lakukan peringatan, edukasi dan pemahaman, tetapi peraturannya tidak diperhatikan, nanti akan kita lanjutkan ke ranah hukum," tegasnya. 

***

tags: #pemerintah provinsi jawa tengah #keselamatan kerja #dinas tenaga kerja dan transmigrasi #kecelakaan kerja #universitas diponegoro

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI