Bawaslu Kota Semarang: Saat Ini Marak Peredaran Tabloid “Siluman” di Masa Kampanye
Masyarakat diminta melaporkan ke Bawaslu bila mendapati sebaran bahan kampanye tak berizin.
Jumat, 26 Januari 2024 | 17:10 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang buka suara soal beredarnya tabloid “siluman” jelang Pemilu 2024. Bawaslu menyebut saat ini memang marak tabloid tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan lembaran yang menyerupai tabloid atau koran serta yang sejenisnya, merupakan alat peraga kampanye (APK). Bukan termasuk media resmi.
BERITA TERKAIT:
Eddy Soeparno Ajak Influencer Kampanyekan Pentingnya Transisi Energi dan Penanganan Krisis Iklim
Hari Terakhir Kampanye, Mbak Agustin Hadiri Olahraga, Seni, Hingga Sholawatan
Paslon Afif-Husein akan Manfaatkan Kampanye Terakhir di Dapil
Bawaslu Purbalingga Adakan Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye
Agustina-Iswar Komitmen Laksanakan Kampanye Damai
“Itu bahan kampanye. Bukan media cetak mainstream umum,” kata Arief, Jumat (26/1)
Disebutnya bahan kampanye karena tak diketahui siapa pencetak, siapa penanggungjawabnya, redaksional dan lain-lain. Dalam PKPU 15 tahun 2023 menyebutkan segala bahan kampanye dapat disebarkan, ditempel, dipasang dan sebagainya harus ada izin kepolisian dan ditembuskan ke Bawaslu.
“Bahan kampanye dapat disebarkan dalam rapat terbatas atau tatap muka. Nah tatap muka itu salah satunya dapat dilakukan dengan door to door. Tetapi ada syaratnya. Peserta pemilu wajib hukumnya memberitahukan kepada kepolisian dan ditembuskan kepada Bawaslu,” jelasnya.
Hingga saat ini kata dia, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari peserta pemilu untuk kegiatan pembagian bahan kampanye tersebut. Padahal, saat ini, bahan kampanye itu telah beredar luas di berbagai wilayah di Ibukota Jateng.
“Beberapa hari lalu anggota kami mendapati ada sejumlah orang membagikan bahan kampanye di Trilomba Juang dan di Patung Kuda Undip. Lalu kita amankan untuk kita gali informasi. Itu edisi pertama, isinya paslon 02,” beber dia.
“Lalu edisi kedua, kami mendapati sejumlah orang menggunakan motor berbronjong membagikan bahan kampanye paslon 02 lagi, Indonesia Maju. Aggota kami langsung menyetop. Yang membagikan mengaku sebagai relawan 02. Lalu edisi ketiga, rumah anggota kami atas nama Bu Maria, itu kan ada CCTVnya. CCTV merekam ada seorang ibu melempar lembaran mirip tabloid yang ada Gus Idham dan Paslon 01. Itu sekitar seminggu lalu,” sambung dia.
Dia menegaskan pembagian bahan kampanye harus dibarengi dengan adminitrasi pemberitahuan kepada kepolisian dan bawaslu. Jika tak ada, maka hal itu melanggar aturan.
“Ya pasti melanggar secara administrasi. Ada sanksinya,” terang dia.
Terakhir, dia mengajak Masyarakat berpartisipasi melapor ke bawaslu jika mendapati penyebarluasan bahan kampanye yang diduga tak berizin dan ada ujaran kebencian.
***tags: #kampanye #badan pengawas pemilu #bawaslu kota semarang #tabloid
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kamar Mandi di Kembangan
15 Januari 2025
Beasiswa KGSP: Peluang Emas untuk Studi di Universitas Terbaik Korea Selatan
15 Januari 2025
Mengulik Beasiswa Luar Negeri ala Belajar Semenit oleh Akun TikTok @vincdels
15 Januari 2025
"Together Unstoppable" Jadi Tema Perayaan Ulang Tahun Ke-7 Harris Sentraland Semarang
15 Januari 2025
Kebakaran Landa Sejumlah Bangunan di Kemayoran Gempol
15 Januari 2025
PT Sritex Pailit, Karyawan PT Biratex Industries Pilih di PHK Daripada Going Concern
15 Januari 2025
Menag Nasaruddin Umar Minta Penghulu Berkontribusi Turunkan Angka Perceraian
15 Januari 2025
Demi Keadilan Jamaah, Ketua MUI Cholil Nafis Serukan Perbaikan Sistem Dana Haji
15 Januari 2025
Gunung Semeru Kembali Erupsi dengan Tinggi Letusan Mencapai 900 Meter
15 Januari 2025
MUI dan Delegasi Akademisi Oman Bahas Potensi Kerja Sama Internasional
15 Januari 2025
Selamat! Dua Dosen Universitas Semarang Dapat SK Guru Besar
15 Januari 2025