Hendak Ambil Paket Ganja di Apartemen, Seorang Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi
MJT ditangkap ketika hendak mengambil paket narkotika berupa ganja di apartemennya.
Sabtu, 27 Januari 2024 | 07:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang pengedar narkoba jenis ganja ditangkap tim gabungan Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan di apartemen Laguna, Pluit, Jakarta Utara. Polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku berinisial MJT berupa ganja seberat 6 kilogram.
"Dari hasil penyelidikan, ganja itu milik pelaku inisial R," ujar Prasetyo Nugroho, Jumat (26/1/2024).
BERITA TERKAIT:
Ganas Annar MUI Wonosobo Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMAN 1 Kertek
Polrestro Jakbar Tangkap Sejoli yang Nekat Edarkan 19 Kilogram Sabu
Polrestro Jakbar Ringkus Pelaku Narkoba yang Miliki Senjata Api di Tangerang
Ketua DPRD Jateng Dukung Operasi Gabungan Kawasan Rawan Narkoba di Semarang dan Surakarta
BNN Tangkap 1.259 Orang dalam Operasi di 53 Titik Indonesia
Dijelaskan Prasetyo, MJT ditangkap ketika hendak mengambil paket narkotika berupa ganja di apartemennya. Dia menyebut tersangka hanya berstatus sebagai pengedar narkoba.
"MJT diminta mengambil paket tersebut di dalam mesin PopBox di apartemennya," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa polisi masih mencari keberadaan R sebagai pemilik gram tersebut. Dia menyebut, R mengirim ganja itu menggunakan jasa pengiriman ekspedisi JNE. Namun, pihak ekspedisi tidak ada kaitannya dengan kasus pengedar narkoba ini.
"Kami sudah tanya kepada kurir JNE, dia tidak tahu menahu isi paket itu," sambungnya.
Atas perbuatannya, MJT akan dikenakan dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 114 Ayat 2 subsider Ayat 111 dan Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
"MJT terancam hukuman berupa kurungan penjara enam hingga 20 tahun," tukasnya.
***tags: #narkoba #ganja #apartemen #polres metro jakarta utara #polsek penjaringan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pengurus Dekranasda Klaten 2025-2030 Dilantik untuk Dorong UMKM Naik Kelas
13 Desember 2025
Bupati Sragen Paparkan Delapan Penekanan Utama Jelang Nataru
13 Desember 2025
KAI Wisata Hadirkan “Season of Wonder” di 6–31 Desember 2025
13 Desember 2025
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Korban Tabrak
13 Desember 2025
KAI Wisata X Jakarta Clothing Ramaikan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Lawang Sewu
13 Desember 2025
Kebakaran Landa Sebuah Ruko di Penjaringan, Kerugian Mencapai Rp100 Juta
13 Desember 2025
Santri Lapas Semarang Belajar Agama Dengan Nonton Film Jejak Rasul
13 Desember 2025
Uji Petik Layanan AHU di MPP Banyumas: Kemenkum Jateng Dorong Penguatan Pelayanan Publik
13 Desember 2025
Nekat Edarkan Sabu, Seorang Pria Diringkus Polisi di Tanjung Priok
13 Desember 2025
Sebanyak Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jaksel
13 Desember 2025
Sragen Raih Predikat Kabupaten Terinovatif di Ajang IGA 2025 Empat Kali Berturut-turut
13 Desember 2025

