Hendak Ambil Paket Ganja di Apartemen, Seorang Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

MJT ditangkap ketika hendak mengambil paket narkotika berupa ganja di apartemennya.

Sabtu, 27 Januari 2024 | 07:00 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang pengedar narkoba jenis ganja ditangkap tim gabungan Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan di apartemen Laguna, Pluit, Jakarta Utara. Polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku berinisial MJT berupa ganja seberat 6 kilogram.

"Dari hasil penyelidikan, ganja itu milik pelaku inisial R," ujar Prasetyo Nugroho, Jumat (26/1/2024).

BERITA TERKAIT:
Satu dari Dua Tersangka Kasus Narkoba di Tangerang Merupakan Residivis
Peringati HANI 2024, Lapas Brebes Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urin
Operasi Bersinar, Polrestabes Semarang Bekuk 16 Pengedar Narkoba
Virgoun akan Direhabilitasi Tiga Bulan usai Kepergok Nyabu di Kamar Kost
Usut Kasus Narkoba Virgoun, Polisi Kembali Lakukan Olah TKP

Dijelaskan Prasetyo, MJT ditangkap ketika hendak mengambil paket narkotika berupa ganja di apartemennya. Dia menyebut tersangka hanya berstatus sebagai pengedar narkoba.

"MJT diminta mengambil paket tersebut di dalam mesin PopBox di apartemennya," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa polisi masih mencari keberadaan R sebagai pemilik gram tersebut. Dia menyebut, R mengirim ganja itu menggunakan jasa pengiriman ekspedisi JNE. Namun, pihak ekspedisi tidak ada kaitannya dengan kasus pengedar narkoba ini.

"Kami sudah tanya kepada kurir JNE, dia tidak tahu menahu isi paket itu," sambungnya.

Atas perbuatannya, MJT akan dikenakan dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 114 Ayat 2 subsider Ayat 111 dan Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

"MJT terancam hukuman berupa kurungan penjara enam hingga 20 tahun," tukasnya.

***

tags: #narkoba #ganja #apartemen #polres metro jakarta utara #polsek penjaringan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI