Hendak Ambil Paket Ganja di Apartemen, Seorang Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi
MJT ditangkap ketika hendak mengambil paket narkotika berupa ganja di apartemennya.
Sabtu, 27 Januari 2024 | 07:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang pengedar narkoba jenis ganja ditangkap tim gabungan Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan di apartemen Laguna, Pluit, Jakarta Utara. Polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku berinisial MJT berupa ganja seberat 6 kilogram.
"Dari hasil penyelidikan, ganja itu milik pelaku inisial R," ujar Prasetyo Nugroho, Jumat (26/1/2024).
BERITA TERKAIT:
Laksanakan Tes Urin Bersama BNNP Jateng, Laapas Semarang Pastikan Jajaran Negatif Narkotika
Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu - Ekstasi
Seorang IRT Ditangkap Polisi terkait Kasus Peredaran Narkoba
Asesmen Rehabilitasi Lapas Semarang: Langkah Awal Menuju Pemulihan
Jalani Tes Urine, Petugas dan Warga Binaan Lapas Brebes Dinyatakan Negatif Narkoba
Dijelaskan Prasetyo, MJT ditangkap ketika hendak mengambil paket narkotika berupa ganja di apartemennya. Dia menyebut tersangka hanya berstatus sebagai pengedar narkoba.
"MJT diminta mengambil paket tersebut di dalam mesin PopBox di apartemennya," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa polisi masih mencari keberadaan R sebagai pemilik gram tersebut. Dia menyebut, R mengirim ganja itu menggunakan jasa pengiriman ekspedisi JNE. Namun, pihak ekspedisi tidak ada kaitannya dengan kasus pengedar narkoba ini.
"Kami sudah tanya kepada kurir JNE, dia tidak tahu menahu isi paket itu," sambungnya.
Atas perbuatannya, MJT akan dikenakan dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 114 Ayat 2 subsider Ayat 111 dan Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
"MJT terancam hukuman berupa kurungan penjara enam hingga 20 tahun," tukasnya.
***tags: #narkoba #ganja #apartemen #polres metro jakarta utara #polsek penjaringan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

KAI Daop 4 Perbaiki Perlintasan Sebidang Jalan Kaligawe Raya Semarang
13 Juli 2025

KAI Daop 4 Semarang Gelar Mini Fair di Stasiun Tawang
13 Juli 2025

Lima Kapal Hasil Tangkapan akan Dihibahkan ke Nelayan
12 Juli 2025

Kasus Pupuk Palsu Berpotensi Rugikan Petani Rp3,2 Triliun
12 Juli 2025

MUI Angkat Bicara soal Maraknya Kabar Prostitusi di IKN
12 Juli 2025

MUI Undang Pebisnis Sound Horeg Bahas Fatwa
12 Juli 2025

Undip Ciptakan Robot Pemain Basket, Diklaim Bisa Bikin Panik Lawan
12 Juli 2025

Perkuat Sinergitas Keamanan, Lapas Brebes Terima Tim Sambang Polres
12 Juli 2025

Menag Nasaruddin Umar Sebut Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi
12 Juli 2025