Hendak Ambil Paket Ganja di Apartemen, Seorang Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

MJT ditangkap ketika hendak mengambil paket narkotika berupa ganja di apartemennya.

Sabtu, 27 Januari 2024 | 07:00 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang pengedar narkoba jenis ganja ditangkap tim gabungan Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan di apartemen Laguna, Pluit, Jakarta Utara. Polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku berinisial MJT berupa ganja seberat 6 kilogram.

"Dari hasil penyelidikan, ganja itu milik pelaku inisial R," ujar Prasetyo Nugroho, Jumat (26/1/2024).

BERITA TERKAIT:
Laksanakan Tes Urin Bersama BNNP Jateng, Laapas Semarang Pastikan Jajaran Negatif Narkotika
Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu - Ekstasi
Seorang IRT Ditangkap Polisi terkait Kasus Peredaran Narkoba
Asesmen Rehabilitasi Lapas Semarang: Langkah Awal Menuju Pemulihan
Jalani Tes Urine, Petugas dan Warga Binaan Lapas Brebes Dinyatakan Negatif Narkoba

Dijelaskan Prasetyo, MJT ditangkap ketika hendak mengambil paket narkotika berupa ganja di apartemennya. Dia menyebut tersangka hanya berstatus sebagai pengedar narkoba.

"MJT diminta mengambil paket tersebut di dalam mesin PopBox di apartemennya," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa polisi masih mencari keberadaan R sebagai pemilik gram tersebut. Dia menyebut, R mengirim ganja itu menggunakan jasa pengiriman ekspedisi JNE. Namun, pihak ekspedisi tidak ada kaitannya dengan kasus pengedar narkoba ini.

"Kami sudah tanya kepada kurir JNE, dia tidak tahu menahu isi paket itu," sambungnya.

Atas perbuatannya, MJT akan dikenakan dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 114 Ayat 2 subsider Ayat 111 dan Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

"MJT terancam hukuman berupa kurungan penjara enam hingga 20 tahun," tukasnya.

***

tags: #narkoba #ganja #apartemen #polres metro jakarta utara #polsek penjaringan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI