Auriga Nusantara Desak Kejari Jepara Bebaskan Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Kriminalisasi terhadap Daniel semakin memperkuat fakta bahwa ancaman terhadap pembela lingkungan di Indonesia semakin tinggi.

Sabtu, 27 Januari 2024 | 15:09 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- Penahanan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa merupakan tindakan yang melenceng dari Pedoman Jaksa Agung No. 8/2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pedoman tersebut salah satunya mengatur tentang perlindungan hukum terhadap para pembela lingkungan hidup. 

Rony Saputra, Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara mengatakan Daniel adalah warga Karimunjawa yang tergabung dalam Koalisi Kawal Indonesia Lestari. Ia aktif melakukan advokasi penutupan tambak udang di Karimunjawa karena dianggap telah mencemari lingkungan. Daniel dilaporkan oleh Ridwan, Ketua Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu, dengan tuduhan telah menyebarkan ujaran kebencian melalui Facebook sesuai dengan LP/B/17/II/SPKT/Polres Jepara/Polda Jateng, tertanggal 8 Februari 2023. 

BERITA TERKAIT:
Muhammad Irfan Jaya Kini Pimpin Kejari Cilacap
Polri Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejaksaan Hari Ini
Dana Kemahasiswaan Rp566 Juta Unand Padang Diselewengkan, Bendahara Kampus Ditetapkan Tersangka
Kejari Setujui Restorative Justice, Tahanan Dikeluarkan dari Lapas Brebes
Kejari Boyolali Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

"Jaksa sebagai dominus litis dalam penanganan perkara sudah sepatutnya mempelajari dan meneliti hasil penyidikan dari penyidik, baik terhadap hubungan kausalitas antara pelaporan tindak pidana dengan perbuatan tersangka dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; kualifikasi tersangka sebagai pejuang/aktivis lingkungan hidup, korban terdampak, atau komunitas adat; motif tersangka, ada tidaknya sifat melawan hukum dan kesalahan, serta ada tidaknya pembenaran yang layak," kata Ronny, Sabtu (27/1). 

Kualifikasi perbuatan yang dituduhkan kepada Daniel Frits jelas sebagai bentuk perjuangan terhadap lingkungan, dalam hal ini Karimunjawa, yang diduga tercemar akibat keberadaan tambak udang yang berada di kawasan strategis pariwisata nasional. Kualifikasi ini telah dapat dijadikan alasan bagi Jaksa untuk tidak melakukan penuntutan, dan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2). 

Pasal yang dituduhkan kepada Daniel yaitu Pasal 28 ayat (2) UU ITE (saat ini diatur dengan UU No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) yaitu mendistribusikan informasi yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pasal ini merupakan delik materiil yang mengharuskan adanya akibat berupa timbulnya rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok. 

"Kriminalisasi terhadap Daniel semakin memperkuat fakta bahwa ancaman terhadap pembela lingkungan di Indonesia semakin tinggi, dan negara absen dalam memberikan perlindungan," jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Auriga mendesak Kejaksaan Negeri Jepara untuk segera melepaskan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dan 
mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2). Juga mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan monitoring atas implementasi Pedoman Jaksa Agung No. 8/2022, baik di Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi. 

"Pengadilan yang memeriksa perkara ini untuk memperhatikan dan menerapkan Perma No. 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, khususnya bagian perlindungan hukum terhadap pejuang hak atas lingkungan hidup," tandasnya.

***

tags: #kejaksaan negeri #jepara #karimunjawa #aktivis lingkungan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI