Pelanggaran! Bawaslu Dapati Ratusan Anak Ikut Kampanye Prabowo-Gibran di Semarang

Anak di bawah umur yang belum memiliki hak pilih dilarang ikut berkampanye.

Senin, 29 Januari 2024 | 10:42 WIB - Politik
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mendapati ratusan anak dibawah umur yang ikut serta dalam kampanye terbuka Paslon nomor urut 2, Prabowo - Gibran, pada Minggu (28/1). Anak-anak tersebut mengenakan atribut pasangan calon. 

"Kita temukan beberapa keikutsertaan anak-anak dibawah umur yang menggunakan atribut bendera, bahan kampanye. Ada ratusan," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, usai mengawasi kampanye Prabowo-Gibran

BERITA TERKAIT:
Sadis! Lima Pria di Semarang Ramai-ramai Setubuhi Anak Dibawah Umur
Seorang Pemuda Ditangkap Polisi akibat Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil
Jual Anak di Bawah Umur, Dua Pria Ini Diringkus Polisi
Bapas Semarang Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Anak di SMA Sedes Sapientiae 
Polisi Tangkap Mucikari di Gayamsari Semarang yang Pekerjakan Anak sebagai Terapis Plus-Plus

Dia menegaskan, jika anak di bawah umur yang belum memiliki hak pilih dilarang ikut berkampanye. Hal ini sesuai dengan Pasal 280.

"Itu peraturannya di Pasal 280 ayat 1, menjadi hal yang dilarang," ungkapnya. 

Meski begitu, saat ini pihaknya hanya memberikan imbauan dan  mengingatkan kepada orangtua anak-anak tersebut.

"Sejauh ini sudah kami himbau untuk yang bersangkutan melalui orangtuanya kalau dia menggunakan kaos dibalik, kalau dia menggunakan bendera atau atribut bahan kampanye untuk tidak dibawakan ke anak-anak kecil itu," tandas dia.

***

tags: #anak di bawah umur #kampanye #bawaslu #pelanggaran #prabowo-gibran

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI