Bawaslu Jateng Ingatkan Para Kades dan Perangkatnya Wajib Netral di Pemilu 2024
Sejak awal tahapan pemilu hingga saat ini ada 25 kasus pelanggaran netralitas kepala desa dan perankatnya.
Senin, 29 Januari 2024 | 16:56 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang– Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) mengingatkan para kepala desa (kades) dan perangkatnya di Jawa Tengah agar menjunjung tinggi netralitas selama masa Pemilu 2024. Sebab, dalam aturan, mereka dilarang berpihak.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain mengatakan kepala desa dan perangkatnya wajib netral dalam pemilu. Hal ini diatur dalam undang-undang pemilu.
BERITA TERKAIT:
Nana Sudjana Tekankan Kepala Desa dan Lurah Harus Netral dalam Pilkada
Bawaslu Jateng Luncurkan Peta Kerawanan Pilkada 2024, Berdasar Tiga Variable
Bawaslu Jateng Ingatkan Para Kades dan Perangkatnya Wajib Netral di Pemilu 2024
Anak Muda Harus Terus Diberi Edukasi untuk Wujudkan Pemilu Berjalan Optimal
Para Pengawas Pemilu di Kota Semarang Diharap Fokus Awasi Tahapan Logistik dari Sortir hingga Distribusi
‘‘kepala desa dan perangkat desa hukumnya wajib netral. Karena di undang undang pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diatur bahwa kepala desa tidak boleh melakukan perbuatan yang menguntungkan pasangan tertentu. Ada pidana pemilunya, di pasal 492. Lalu soal perangkat desa diatur dalam pasal 494. Dia tidak boleh menjadi pelaksana atau tim kampanye,” kata Husain, Senin (29/1).
Lalu ada pula klausul lain dalam pasal 280 ayat 2 menegaskan bahwa tim kampanye tidak boleh melibatkan kepala desa dan perangkatnya dalam tahapan kampanye. Dia mengatakan selama ini pihaknya telah sosialisasi netralitas kepada ASN, TNI-Polri, hingga kepala desa dan perangkatnya.
“Saat sosialisasi, kita selalu undang stakeholder terkait seperti unsur Muspika, hingga kepala desa. Sehingga, diharapkan melalui sosialisasi, mereka menyampaikan hingga ke tingkatan bawah,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga sosialisasi melalui media sosial dan website resmi sehingga masyarakat tahu bahwa kepala desa dan perangkatnya wajib netral. Pihaknya pun telah memerintahkan para pengawas pemilu kelurahan untuk mengawasi pergerakan kepala desa dan perangkatnya soal potensi pergerakan politik.
“kita juga awasi secara langsung. Kita juga awasi media sosial peserta pemilu termasuk story WA apabila pengawas menyimpan kontak peserta,” terang dia.
Dia membeberkan sejak awal tahapan pemilu hingga saat ini ada 25 kasus pelanggaran netralitas kepala desa dan perankatnya. Hal ini terjadi di Sejumlah wilayah. Ada 25 terlapor dan mereka telah mendapat sanksi.
“Mereka semua terbukti melanggar netralitas. Terjadi di Purworejo, Banjarnegara, Boyolali, Blora, Demak, Grobogan, Jepara, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Rembang, Kabupaten Semarang, Sragen, Sukoharjo, Temanggung, Wonosobo. Terbanyak, Purworejo. Satu kepala desa dan dua perangkat. Daerah lain masing masing dua orang,” tandasnya.
***tags: #bawaslu jateng #kepala desa #badan pengawas pemilu #netralitas #pemilu 2024
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Rumor Pergantian STY ke Kluivert, Konspirasi FIFA untuk Indonesia di Piala Dunia?
16 Januari 2025
Amerika akan Blokir TikTok, Pengguna Pindah ke RedNote
16 Januari 2025
Bubuk Pink untuk Padamkan Api Kebakaran di Los Angeles Tuai Kontroversi, Mengapa?
16 Januari 2025
Prodi Magister Hukum Unwahas Semarang Benchmarking ke IIUM di Malaysia
16 Januari 2025
Soal Libur Sekolah saat Ramadhan, Mendikdasmen: Tunggu SE Bersama
16 Januari 2025
Ketua MKKS SMP Wonosobo Minta Kepala Sekolah Saling Bangun Kolaborasi
16 Januari 2025
DKP Jawa Tengah Siap Dukung Program Makanan Bergisi Gratis dari Hasil Perikanan
16 Januari 2025
Kemenag Rilis EMIS 4.0 GTK Madrasah Pengganti Simpatika, Simak Kegunaannya
16 Januari 2025
Desak Tiga Laporan Kasus Ditindaklanjuti, GNPK-RI Datangi Kejari Brebes
16 Januari 2025
Sesuai Amanat UU, Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi ke OJK
16 Januari 2025
Para Napi Rutan Salatiga Ikuti Pemeriksaan Kesehatan
16 Januari 2025