Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain.

Bawaslu Jateng Ingatkan Para Kades dan Perangkatnya Wajib Netral di Pemilu 2024

Sejak awal tahapan pemilu hingga saat ini ada 25 kasus pelanggaran netralitas kepala desa dan perankatnya.

Senin, 29 Januari 2024 | 16:56 WIB - Politik
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang– Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) mengingatkan para kepala desa (kades) dan perangkatnya di Jawa Tengah agar menjunjung tinggi netralitas selama masa Pemilu 2024. Sebab, dalam aturan, mereka dilarang berpihak.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain mengatakan kepala desa dan perangkatnya wajib netral dalam pemilu. Hal ini diatur dalam undang-undang pemilu.

BERITA TERKAIT:
Bawaslu Jateng Ingatkan Para Kades dan Perangkatnya Wajib Netral di Pemilu 2024
Anak Muda Harus Terus Diberi Edukasi untuk Wujudkan Pemilu Berjalan Optimal
Para Pengawas Pemilu di Kota Semarang Diharap Fokus Awasi Tahapan Logistik dari Sortir hingga Distribusi
Alasan Candi Borobudur Dipilih Jadi Lokasi Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jateng
Jelang Masa Kampanye, Ketua Bawaslu Jateng Ingatkan Komitmen Pengawas untuk Kawal Pemilu 2024

‘‘kepala desa dan perangkat desa hukumnya wajib netral. Karena di undang undang pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diatur bahwa kepala desa tidak boleh melakukan perbuatan yang menguntungkan pasangan tertentu. Ada pidana pemilunya, di pasal 492. Lalu soal perangkat desa diatur dalam pasal 494. Dia tidak boleh menjadi pelaksana atau tim kampanye,” kata Husain, Senin (29/1).

Lalu ada pula klausul lain dalam pasal 280 ayat 2 menegaskan bahwa tim kampanye tidak boleh melibatkan kepala desa dan perangkatnya dalam tahapan kampanye. Dia mengatakan selama ini pihaknya telah sosialisasi netralitas kepada ASN, TNI-Polri, hingga kepala desa dan perangkatnya.

“Saat sosialisasi, kita selalu undang stakeholder terkait seperti unsur Muspika, hingga kepala desa. Sehingga, diharapkan melalui sosialisasi, mereka menyampaikan hingga ke tingkatan bawah,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga sosialisasi melalui media sosial dan website resmi sehingga masyarakat tahu bahwa kepala desa dan perangkatnya wajib netral. Pihaknya pun telah memerintahkan para pengawas pemilu kelurahan untuk mengawasi pergerakan kepala desa dan perangkatnya soal potensi pergerakan politik.

“kita juga awasi secara langsung. Kita juga awasi media sosial peserta pemilu termasuk story WA apabila pengawas menyimpan kontak peserta,” terang dia.

Dia membeberkan sejak awal tahapan pemilu hingga saat ini ada 25 kasus pelanggaran netralitas kepala desa dan perankatnya. Hal ini terjadi di Sejumlah wilayah. Ada 25 terlapor dan mereka telah mendapat sanksi.

“Mereka semua terbukti melanggar netralitas. Terjadi di Purworejo, Banjarnegara, Boyolali, Blora, Demak, Grobogan, Jepara, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Rembang, Kabupaten Semarang, Sragen, Sukoharjo, Temanggung, Wonosobo. Terbanyak, Purworejo. Satu kepala desa dan dua perangkat. Daerah lain masing masing dua orang,” tandasnya.

***

tags: #bawaslu jateng #kepala desa #badan pengawas pemilu #netralitas #pemilu 2024

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI