Masih Ingat Kasus Kebakaran Bromo? Pelakunya Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dena 3,5 Miliar

JPU masih berpikir kembali untuk mengajukan banding.

Kamis, 01 Februari 2024 | 15:46 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Probolinggo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Jawa Timur, menjatuhi vonis terhadap pelaku pembakaran Gunung Bromo hukuman 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp3,5 miliar.

Ketua majelis Hakim I Made Yuliada menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan ke Andrie Wibowo Eka. Dikatakan Eka, satu terdakwa bersalah dan memvonis manajer wedding organizer penyebab kebakaran Gunung Bromo dengan denda 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara.

BERITA TERKAIT:
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran yang Tewaskan Tujuh Orang di Jaksel
Tujuh Orang Tewas akibat Kebakaran Toko di Jaksel
Kebakaran Landa Rumah Warga di Rowosari Semarang, Sempat Terjadi Ledakan
Diduga Kelelahan, Seorang Petugas Damkar Meninggal usai Padamkan Kebakaran di Gedung LBH Jakpus
Kebakaran Landa Gedung LBH-YLBHI Jakpus, Enam Unit Damkar Dikerahkan

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar,” tegas I Made Yuliada seperti dikutip, Kamis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengungkapkan, masih berpikir kembali untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim. Pihaknya akan berdiskusi dengan pimpinan terlebih dahulu sebelum nantinya memutuskan membuat banding.

”Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo),” kata I Made Deady.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) melalui Kepala Bidang (Kabid) Wilayah I TNBTS Bambang Suryono menyatakan, vonis itu bukan perkara puas atau tidak puas, tapi sejauh ini bagaimana proses penegakan hukum dilakukan.

***

tags: #kebakaran #gunung bromo #tersangka #vonis #probolinggo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI