Masih Ingat Kasus Kebakaran Bromo? Pelakunya Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dena 3,5 Miliar
JPU masih berpikir kembali untuk mengajukan banding.
Kamis, 01 Februari 2024 | 15:46 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Probolinggo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Jawa Timur, menjatuhi vonis terhadap pelaku pembakaran Gunung Bromo hukuman 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp3,5 miliar.
Ketua majelis Hakim I Made Yuliada menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan ke Andrie Wibowo Eka. Dikatakan Eka, satu terdakwa bersalah dan memvonis manajer wedding organizer penyebab kebakaran Gunung Bromo dengan denda 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara.
BERITA TERKAIT:
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran yang Tewaskan Tujuh Orang di Jaksel
Tujuh Orang Tewas akibat Kebakaran Toko di Jaksel
Kebakaran Landa Rumah Warga di Rowosari Semarang, Sempat Terjadi Ledakan
Diduga Kelelahan, Seorang Petugas Damkar Meninggal usai Padamkan Kebakaran di Gedung LBH Jakpus
Kebakaran Landa Gedung LBH-YLBHI Jakpus, Enam Unit Damkar Dikerahkan
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar,” tegas I Made Yuliada seperti dikutip, Kamis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengungkapkan, masih berpikir kembali untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim. Pihaknya akan berdiskusi dengan pimpinan terlebih dahulu sebelum nantinya memutuskan membuat banding.
”Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo),” kata I Made Deady.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) melalui Kepala Bidang (Kabid) Wilayah I TNBTS Bambang Suryono menyatakan, vonis itu bukan perkara puas atau tidak puas, tapi sejauh ini bagaimana proses penegakan hukum dilakukan.
***tags: #kebakaran #gunung bromo #tersangka #vonis #probolinggo
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Ingin Tahu Proses Pengisian BBM Kereta, Berikut Caranya!
27 April 2024
Indonesia Kembali Gelar World Water Forum
27 April 2024
Akses Jembatan Gantung Merah Putih 3 Dibuka, Warga Dukuh Cisa'at tak lagi Terisolir
27 April 2024
Hotel Dafam Semarang Dukung Daya Tarik Wisatawan dengan Sejumlah Acara Menarik
27 April 2024
Diikuti Warga Binaan, Lapas Brebes Gelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60
27 April 2024
KONI Kota Semarang Usahakan Prestasi Olahraga Lebih Tinggi
27 April 2024
DPD RI Jateng Lakukan FGD Guna Bahas Solusi Banjir di Pantura Timur
27 April 2024
Kemenkumham Jateng Resmi Tutup Kegiatan Orientasi CPNS
27 April 2024
Kakek di Grobogan Meninggal Dunia Tersengar Listrik Jebakan Tikus di Sawahnya
27 April 2024
Tahun Ini, Damkar Kota Semarang Tambah Dua Armada
27 April 2024