Selama Januari, Polresta Magelang Ungkap Delapan Kasus Narkoba

Satresnarkoba Polresta Magelang mengamankan RAY.

Kamis, 01 Februari 2024 | 16:15 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, MagelangSatresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap totalitas delapan kasus Narkotika dengan enam di antaranya narkotika jenis Sabu,  satu narkotika jenis sintetis serta penemuan Pil Yarindo. 

 WakaPolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap terjadi selama bulan Januari 2024. Dari 8 kasus tersebut didapatkan barang bukti berupa Sabu – sabu sebanyak 12,55 gram, Tambakau gorilla / tambakau sintetis sebanyak 21,55 gram, Pil yarindo sebanyak 5 botol kurang lebih 5000 butir, serta Tersangka sebanyak 10 orang.

BERITA TERKAIT:
Polisi Ungkap Kasus Peredaran 3 Kilogram Sabu di Semarang
Grebek Sebuah Rumah di Brangsong, Satresnarkoba Polres Kendal Ringkus Pemuda Pengedar Sabu
Pria Grobogan Ini harus Berlebaran di Penjara karena Edarkan Sabu
Operasi Pekat, Polres Boyolali Amankan 299 Botol Miras
Polisi Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis dan Obat-obatan Berbahaya di Banyumas

"10 tersangka terdiri 8 laki-laki dewasa dan 2 perempuan dewasa," kata WakaPolresta Magelang, Kamis (1/2). 

Mereka adalah Tersangka JH alias L warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Tersangka diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Magelang bersama dengan Tim Buser di sebuah warung makan di Desa Ringinanom, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

“Dari tangan Tersangka, berhasil diamankan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram beserta pipet kaca. Dalam penyelidikan, ternyata Tersangka ini merupakan residivis kasus Curanmor yang saat ini juga dalam penanganan kasus curanmor oleh Satreskrim Polresta Magelang,” terangnya. 

Selanjutnya Tersangka HN, seorang perempuan warga Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang. Dari Tersangka, petugas Satresnarkoba berhasil menyita paket narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket sabu dengan berat total 1,88 gram beserta plastik klip pembungkusnya. 

Satresnarkoba Polresta Magelang juga mengamankan dua tersangka pengedar sabu berinisial AP dan teman perempuannya DB di sekitar rumah kost di Desa Blondo, Kecamatan Mungkid. Dari tangan kedua Tersangka diamankan barang bukti 4 paket sabu dengan berat 1,15 gram beserta plastik klip.

Ia menambahkan bahwa Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan DDS warga Kecamatan Mertoyudan, dan Tersangka N alias K warga Kecamatan Sawangan. Dari Tersangka, Satresnarkoba berhasil menyita paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak enam paket sabu-sabu dengan berat 2,30 gram beserta plastik klip. 

“Dalam pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan AHM yang memerintah DDS mengantarkan paket sabu ke N alias K,” terangnya. 

Kemudian Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang peluncur/caraka Narkotika jenis sabu berinisial GF alias N warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Tersangka diamankan di sebuah kamar kost wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

“Dari Tersangka diamankan barang bukti dua paket sabu siap edar yang kemudian dari handphone tersangka didapatkan 10 poto titik alamat atau web lokasi peletakan sabu siap edar di wilayah Tegalrejo Kabupaten Magelang. Selanjutnya dilakukan pencarian sehingga berhasil diamankan 8 paket sabu siap edar. Total barang bukti yang diamankan 10 paket sabu-sabu dengan berat total 4.89 gram,” imbuhnya. 

Tersangka kasus narkotika yang terakhir adalah residivis kasus narkoba dan kriminal LW alias LG warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Dia diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Magelang di pinggir jalan raya Secang-Magelang berikut barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 0,77 gram beserta plastik klip.

“Barang bukti tersebut didapatkan dengan mengambil alamat atau web lokasi dari seseorang yang tidak dikenal dengan nama Botak yang saat ini masih DPO,” terang dia. 

Dijelaskan pula dalam Konferensi Pers tersebut, Satrenarkoba Polresta Magelang juga mengamankan RAY warga Kecamatan Mertoyudan, yang merupakan pemilik narkotika sintetis tembakau gorilla sebanyak 1,25 gram. Serta dijelaskan tentang penemuan 5 (lima) botol pil Yarindo atau pil sapi. Masing-masing botol berisi 1.000 butir pil Yarindo, total sebanyak 5.000 butir yang diamankan petugas.

***

tags: #satresnarkoba #polresta magelang #tembakau gorila #handphone

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI