Selama Januari, Polresta Magelang Ungkap Delapan Kasus Narkoba
Satresnarkoba Polresta Magelang mengamankan RAY.
Kamis, 01 Februari 2024 | 16:15 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Magelang – Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap totalitas delapan kasus Narkotika dengan enam di antaranya narkotika jenis Sabu, satu narkotika jenis sintetis serta penemuan Pil Yarindo.
WakaPolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap terjadi selama bulan Januari 2024. Dari 8 kasus tersebut didapatkan barang bukti berupa Sabu – sabu sebanyak 12,55 gram, Tambakau gorilla / tambakau sintetis sebanyak 21,55 gram, Pil yarindo sebanyak 5 botol kurang lebih 5000 butir, serta Tersangka sebanyak 10 orang.
BERITA TERKAIT:
Polres Purbalingga Amankan Satu Warga Aceh dan Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang
Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Tukang Parkir Pembeli Sabu
Satresnarkoba Polres Wonosobo Tangkap 2 Pengguna Sabu di Jalan Krutug-Binangun
Baru Keluar dari Penjara, Seorang Pria di Semarang Ditangkap Polisi karena Edarkan 1 Kg Narkoba
Polisi Ungkap Kasus Peredaran 3 Kilogram Sabu di Semarang
"10 tersangka terdiri 8 laki-laki dewasa dan 2 perempuan dewasa," kata WakaPolresta Magelang, Kamis (1/2).
Mereka adalah Tersangka JH alias L warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Tersangka diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Magelang bersama dengan Tim Buser di sebuah warung makan di Desa Ringinanom, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
“Dari tangan Tersangka, berhasil diamankan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram beserta pipet kaca. Dalam penyelidikan, ternyata Tersangka ini merupakan residivis kasus Curanmor yang saat ini juga dalam penanganan kasus curanmor oleh Satreskrim Polresta Magelang,” terangnya.
Selanjutnya Tersangka HN, seorang perempuan warga Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang. Dari Tersangka, petugas Satresnarkoba berhasil menyita paket narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket sabu dengan berat total 1,88 gram beserta plastik klip pembungkusnya.
Satresnarkoba Polresta Magelang juga mengamankan dua tersangka pengedar sabu berinisial AP dan teman perempuannya DB di sekitar rumah kost di Desa Blondo, Kecamatan Mungkid. Dari tangan kedua Tersangka diamankan barang bukti 4 paket sabu dengan berat 1,15 gram beserta plastik klip.
Ia menambahkan bahwa Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan DDS warga Kecamatan Mertoyudan, dan Tersangka N alias K warga Kecamatan Sawangan. Dari Tersangka, Satresnarkoba berhasil menyita paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak enam paket sabu-sabu dengan berat 2,30 gram beserta plastik klip.
“Dalam pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan AHM yang memerintah DDS mengantarkan paket sabu ke N alias K,” terangnya.
Kemudian Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang peluncur/caraka Narkotika jenis sabu berinisial GF alias N warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Tersangka diamankan di sebuah kamar kost wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
“Dari Tersangka diamankan barang bukti dua paket sabu siap edar yang kemudian dari handphone tersangka didapatkan 10 poto titik alamat atau web lokasi peletakan sabu siap edar di wilayah Tegalrejo Kabupaten Magelang. Selanjutnya dilakukan pencarian sehingga berhasil diamankan 8 paket sabu siap edar. Total barang bukti yang diamankan 10 paket sabu-sabu dengan berat total 4.89 gram,” imbuhnya.
Tersangka kasus narkotika yang terakhir adalah residivis kasus narkoba dan kriminal LW alias LG warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Dia diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Magelang di pinggir jalan raya Secang-Magelang berikut barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 0,77 gram beserta plastik klip.
“Barang bukti tersebut didapatkan dengan mengambil alamat atau web lokasi dari seseorang yang tidak dikenal dengan nama Botak yang saat ini masih DPO,” terang dia.
Dijelaskan pula dalam Konferensi Pers tersebut, Satrenarkoba Polresta Magelang juga mengamankan RAY warga Kecamatan Mertoyudan, yang merupakan pemilik narkotika sintetis tembakau gorilla sebanyak 1,25 gram. Serta dijelaskan tentang penemuan 5 (lima) botol pil Yarindo atau pil sapi. Masing-masing botol berisi 1.000 butir pil Yarindo, total sebanyak 5.000 butir yang diamankan petugas.
***tags: #satresnarkoba #polresta magelang #tembakau gorila #handphone
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Mahasiswa dari Berbagai Universitas Gelar Aksi di Semarang, Soroti Isu Nasional
19 Februari 2025

Kedatangan Sainz Dorong Kemajuan Williams di 2025
19 Februari 2025

HUT ke-38, SMAN 14 Adakan Job Fair
19 Februari 2025

Red Velvet Happiness Diary: My Dear, ReVe1uv In Cinemas – Perayaan 10 Tahun yang Tak Terlupakan
19 Februari 2025

Kementerian Kelautan dan Perikanan Ajak Para Breeder Hasilkan Ikan Koi Kualitas Ekspor
19 Februari 2025

Bridget Jones: Mad About Boy – Perjalanan Baru yang Penuh Cinta dan Tantangan
19 Februari 2025

Polisi Ungkap Kasus SPBU Manipulasi Takaran BBM di Sukabumi
19 Februari 2025

Sebanyak 49.218 Jemaah Haji Reguler Lunasi BIPIH 2025
19 Februari 2025

Sinopsis Misteri Rumah Darah: Teror dari Rekaman yang Tak Pernah Tayang
19 Februari 2025

Kemenag akan Gelar Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1446 Hijriah di 125 Titik
19 Februari 2025

Polisi Sebut Pelaku Pemalakan Sopir di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba
19 Februari 2025