Ketua dan Anggota KPU Dinyatakan Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres

Hasyim dan komisioner KPU dilaporkan karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. 

Senin, 05 Februari 2024 | 12:11 WIB - Politik
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari bersalah karena melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin, 5 Januari 2024.

BERITA TERKAIT:
Enam ASN di Jepara Diduga Langgar Etik, Deklarasi Dukungan ke Salah Satu Cabup
Sebanyak 5.301 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya 2024
Dirlantas Polda Metro Sebut 10 Juta Pengendara Terjaring Tilang Elektronik dalam Satu Bulan
Terjaring Tim Pemantauan Arus Lalu Lintas Operasi Keselamatan Polres Sragen, 50 Pemotor Ditilang 
Pekan Depan, Satpol PP Segel Lima Kios yang Berdiri di Atas Tanah Fasum di Bambankerep Semarang

Hasyim dan komisioner KPU dilaporkan karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. 

Adapun pihak yang melaporkan perkara ini adalah Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Hasyim dan anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz dinyatakan melanggar kode etik

Sebelumnya, seperti dimuat dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menduga bahwa tindakan  Hasyim dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan.

"Telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum," ujar pengadu seperti dikutip keterangan tertulis DKPP. 

***

tags: #melanggar #kode etik #kpu #kh hasyim asyari #gibran rakabuming raka

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI