Polda Metro Segera Lengkapi Berkas Perkara Firli usai Dikembalikan Kejaksaan

Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU.

Senin, 05 Februari 2024 | 14:21 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya lantaran dinilai masih belum lengkap. Terkait hal itu, Polda Metro Jaya akan segera melengkapi berkas perkara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya segera melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa.

BERITA TERKAIT:
Masa Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang hingga Desember 2024
Didesak Tahan Firli Bahuri, Kapolri: Pemeriksaan Masih Berjalan
Bila Terus Mangkir dari Panggilan, Firli Bahuri Bisa Ditetapkan Buron 
Selalu Mangkir dari Panggilan, Keberadaan Firli Bahuri Kini Tak Diketahui 
Firli Bahuri Tak Juga Ditahan Meski Sudah 100 Hari Jadi Tersangka, Mantan Pimpinan KPK Desak Kapolri 

"Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam penanganan perkara a quo," ungkap Ade Safri dikutip, Senin.

Sebelumnya, kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan suap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan setelah dilakukan penelitian hasilnya berkas perkara tersebut dinilai belum lengkap.

"Setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," ungkap Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Sabtu (3/2/2024).

Lebih lanjut Syahron menambahkan, kejaksaan telah mengembalikan berkas dengan disertai petunjuk agar penyidik bisa menyempurnakan penyidikan.

***

tags: #firli bahuri #berkas perkara #jpu #polda metro jaya #kejaksaan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI