Aceh Besar Larang Perayaan Valentine Day, Ini Alasannya
Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab.
Rabu, 07 Februari 2024 | 13:27 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Banda Aceh - Masyarakat Aceh dilarang merayakan Valentine Day atau yang kerap disebut sebagai hari kasih sayang. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menerangkan bahwa budaya perayaan hari Valentine ini sangat bertentangan dengan syariat Islam dan Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah,ibadah dan syariat Islam.
BERITA TERKAIT:
Pelanggar Larangan Merokok di Kawasan Malioboro akan Disanski Maksimal Rp7,5 Juta
Viral Kemenag Larang Pernikahan di Hari Libur, Ini Faktanya
Pengumuman! Kemenag Tak Larang Nikah di Hari Libur
Polda Jateng Larang Bus Besar Naik ke Wilayah Dieng
RS Medistra Sampaikan Permohonan Maaf Usai Gaduh Larangan Hijab bagi Pegawai
Iswanto menerangkan, larangan perayaan Valentine Day di seluruh wilayah Aceh Besar itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel, atau sejenisnya, namun juga di seluruh lokasi fasilitas publik dalam wilayah Aceh Besar.
“larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” katanya seperti dikutip, Rabu.
Pemkab Aceh Besar telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar untuk meningkatkan patroli ke seluruh wilayah itu, dengan membagi beberapa grup untuk sasaran wilayah yang telah ditentukan.
“Ini adalah bentuk penegakan syariat Islam, kami tak mau setengah setengah,” katanya.
Adapun seruan Forkopimda Kabupaten Aceh Besar antara lain meminta seluruh warga di kabupaten itu untuk tidak merayakan Valentine Day dalam bentuk apapun dan meminta kepala sekolah dan guru/orang tua /wali, agar mengawasi dan membina serta mengajari anak anak untuk tidak merayakan Valentine Day.
Kemudian kepada pemilik hotel/restauran/kafe untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Daydalam bentuk apapun dan meminta kepada ulama/tengku/ustad/tokoh agama/tokoh adat/dai agar memberikan edukasi bahwa perayaan Valentine Day hukumnya haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.
***tags: #larangan #perayaan #valentine #aceh
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Suasana Dingin Ekstrem Bawa Sejarah Baru Saat Pelantikan Donald Trump
22 Januari 2025
Bupati Yuni Harap Taman Mangkubumi Bisa jadi Night Marketnya Sragen
22 Januari 2025
Kemensos Salurkan Bantuan Rp1,4 Miliar untuk Korban Longsor di Pekalongan
22 Januari 2025
Polres Sragen Dukung Program Nasional dengan Gelar Tanam Jagung Serentak
22 Januari 2025
Hamilton Berbagi Pesan Emosional Setelah Penampilan Pertama Bersama Ferrari
22 Januari 2025
Rekor Pendanaan Pelantikan Donald Trump Sebagai Presiden AS
22 Januari 2025
Bupati Sragen Resmikan Labkesda, Pelayanan Kesehatan Masyarakat Jadi Lebih Efektif
22 Januari 2025
Pelantikan Donald Trump Digelar, Para Pedagang Souvenir Penuhi Jalanan Washington DC
21 Januari 2025
345 Mahasiswa Undaris Ikuti KKN di Kabupaten Semarang
21 Januari 2025
Review Film Werewolves: Manusia Serigala di Era Modern
21 Januari 2025
Rektor Unika Soegijapranata Semarang Bakal Berganti, Muncul Empat Calon Pengganti
21 Januari 2025