Aceh Besar Larang Perayaan Valentine Day, Ini Alasannya
Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab.
Rabu, 07 Februari 2024 | 13:27 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Banda Aceh - Masyarakat Aceh dilarang merayakan Valentine Day atau yang kerap disebut sebagai hari kasih sayang. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menerangkan bahwa budaya perayaan hari Valentine ini sangat bertentangan dengan syariat Islam dan Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah,ibadah dan syariat Islam.
BERITA TERKAIT:
Jemaah Haji Indonesia Diimbau Patuhi Ketentuan Ihram saat Tiba di Jeddah
Pelaku Usaha Dilarang Lakukan Privatisasi Pantai
Pelanggar Larangan Merokok di Kawasan Malioboro akan Disanski Maksimal Rp7,5 Juta
Viral Kemenag Larang Pernikahan di Hari Libur, Ini Faktanya
Pengumuman! Kemenag Tak Larang Nikah di Hari Libur
Iswanto menerangkan, larangan perayaan Valentine Day di seluruh wilayah Aceh Besar itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel, atau sejenisnya, namun juga di seluruh lokasi fasilitas publik dalam wilayah Aceh Besar.
“larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” katanya seperti dikutip, Rabu.
Pemkab Aceh Besar telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar untuk meningkatkan patroli ke seluruh wilayah itu, dengan membagi beberapa grup untuk sasaran wilayah yang telah ditentukan.
“Ini adalah bentuk penegakan syariat Islam, kami tak mau setengah setengah,” katanya.
Adapun seruan Forkopimda Kabupaten Aceh Besar antara lain meminta seluruh warga di kabupaten itu untuk tidak merayakan Valentine Day dalam bentuk apapun dan meminta kepala sekolah dan guru/orang tua /wali, agar mengawasi dan membina serta mengajari anak anak untuk tidak merayakan Valentine Day.
Kemudian kepada pemilik hotel/restauran/kafe untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Daydalam bentuk apapun dan meminta kepada ulama/tengku/ustad/tokoh agama/tokoh adat/dai agar memberikan edukasi bahwa perayaan Valentine Day hukumnya haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.
***tags: #larangan #perayaan #valentine #aceh
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
'Reuni' Dengan Komisi X DPR RI, Agustina Beberkan Penguatan Program Pendidikan di Kota Semarang
11 Desember 2025
Jatuh dari Jalur Aik Berik, Seorang Pendaki Meninggal di Gunung Rinjani
11 Desember 2025
Kanwil Kemenag Sumbar Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Longsor di Agam
11 Desember 2025
Terdampak Banjir, 225 Siswa Sekolah Rakyat di Aceh Dipulangkan Sementara
11 Desember 2025
Kemenag Matangkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Ditjen Pesantren
11 Desember 2025
Sebanyak Lima Orang Ditangkap terkait OTT Bupati Lampung Tengah
11 Desember 2025
Mayoritas Kota di Indonesia Diprakirakan Hujan yang Dapat Disertai Petir Hari Ini
11 Desember 2025
Reformasi Regulasi Dam Disebut Bisa Kuatkan Ekonomi Peternak Lokal
11 Desember 2025
Juventus vs Siprus Pafos: Bianconeri Menang 2-0
11 Desember 2025
PSIM Yogyakarta Siap Gelar Laga Malam di Stadion Sultan Agung
11 Desember 2025
Mensos Sebut Izin Donasi Bencana Bisa Diurus Belakangan
11 Desember 2025

