Gasak 56 Hanphone di Solo, Dua Pria Ini Dibekuk Polisi
Kedua tersangka tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara..
Kamis, 08 Februari 2024 | 14:30 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Solo - Polisi berhasil menangkap dua pelaku kasus pencurian sebanyak 56 unit merek iPhone pada sebuah toko handphone di Jalan Yosodipuro No.98 Mangkubumen Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Sedangkan satu pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menerangkan bahwa pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RR alias B dan DW alias K, keduanya warga Sangkrah Pasar Kliwon Solo.
BERITA TERKAIT:
Polisi di Surakarta Sisihkan Gaji untuk Beli Sembako bagi Kaum Duafa
Jelang Laga Persis Vs PSIS, Polisi Bakal Lakukan Penyekatan dan Sterilisasi
Polresta Surakarta Amankan Puluhan Botol Ciu di Karangasem
Pemkot Surakarta bakal Dirikan Lima Posko Kesehatan selama Libur Lebaran
Terlibat Aksi Perang Sarung, Puluhan Remaja Diamankan Polresta Surakarta
“Sedangkan satu pelaku lainnya, PI alias B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam konferensi pers di Mapolres Surakarta, Rabu.
Dijelaskan Iwan Saktiadi, pelaku mengaku panik dan kebingungan dengan jumlah barang curian yang banyak, mereka kemudian membuang 41 iPhone ke Sungai Bengawan Solo.
“Para pelaku mengaku melakukan pembobolan dan pencurian puluhan unit iPhone tersebut dengan cara merusak pintu gembok toko dan memasukkan iPhone curian ke dalam karung ada sebanyak 56 unit,” ujarnya.
Kapolresta mengatakan tersangka merasa kebingungan dan takut terlacak, mereka kemudian membuang sebagian handphone yang masih aktif ke Sungai Bengawan Solo. Tersangka mengaku ada sebanyak 41 iPhone yang dibuang ke Sungai Bengawan Solo.
Dia menjelaskan iPhone yang tidak aktif atau belum diaktifkan hasil pencurian, mereka simpan dengan cara kubur di dalam tanah di sekitar sungai. Tiga hari kemudian, mereka mengambil iPhone yang dikubur dan berniat ingin menjual melalui DW alias K.
Para pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap oleh polisi di rumahnya masing-masing di Pasar KLiwon Solo, pada tanggal 19 dan 20 Januari 2024. Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku antara lain satu unit iPhone, buku tabungan, kunci L, dan satu unit iPhone X.
Dari kasus pencurian 56 unit handphone tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Polisi masih mendalami kasus ini, dan berusaha mencari iPhone yang dibuang ke Sungai Bengawan Solo untuk barang bukti.
Kapolresta mengatakan dari keterangan para pelaku mengakui melakukan pencurian baru pertama kali dilakukan. Mereka nekat mencuri karena didasari kebutuhan ekonomi dan pekerjaan yang tidak memberikan hasil maksimal.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1, ketiga, keempat, dan kelima KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
***tags: #polresta surakarta #pencurian #iphone #handphone
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Agustina Minta 2.324 P3K Pemkot Semarang Bekerja Transparan
25 April 2025

Bocah di Magetan Disodomi Dengan Iming-Iming 50 Ri
25 April 2025

Truk Muat Kapur Gagal Nanjak, Anak 5 Tahun Tewas di Kota Malang
25 April 2025

Kemenkum Jateng Dorong Masyarakat untuk Terus Berinovasi soal Kekayaan Intelektual
25 April 2025

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu – Film Komedi Absurd
25 April 2025

Kapolres Situbondo Kenalkan Varietas Jagung Bhayangkara dalam Panen Raya Serentak
25 April 2025

Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di UNIKAL
25 April 2025

Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Hingga Melahirkan
25 April 2025

Aksi Unjuk Rasa Pegawai BBWS Jateng Tuntut Pengangkatan Sebagai PPPK
25 April 2025