Bawaslu Semarang Tegaskan Larang Kampanye Terselubung di Masa Tenang Pemilu

Maria meminta para partai politik melepas alat peraga kampanye yang masih terpasang.

Sabtu, 10 Februari 2024 | 14:16 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memastikan tak boleh ada segala bentuk kampanye selama masa tenang Pemilu 2024. Adapun masa tenang dimulai 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.

“Jadi selama masa tenang, bisa jadi ada kampanye yang sifatnya terselubung seperti sosialisasi, donor darah, pentas seni, silaturahmi dan lain-lain. Itu tidak boleh. Karena bagaimana pun juga, itu ada pesan khusus,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani SH MH,di Semarang, Sabtu (10/2).

BERITA TERKAIT:
Bawaslu Kota Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang Pemilu 2024
Bawaslu Semarang Tegaskan Larang Kampanye Terselubung di Masa Tenang Pemilu
Bawaslu Kota Semarang: Saat Ini Marak Peredaran Tabloid “Siluman” di Masa Kampanye
Bawaslu Kota Semarang Belajar Pengelolaan JDIH ke Setda Bandung
140 APS Caleg dan Parpol di Semarang Sempat Ditertibkan Bawaslu, Kini Boleh Diambil Pemilik

Dia menyebut kampanye terselubung ini bisa terjadi di semua kecamatan di Ibukota Jateng. Dia pun meminta para partai politik dan peserta pemilu taat aturan.

“Jika kedapatan melanggar, kami bisa hentikan kegiatan itu,” jelasnya.

Dia meminta partisipasi Masyarakat turut serta mengawasi bila ada kampanye di masa tenang. Dia juga memerintahkan para pengawas turun ke semua wilayah guna mengawasi dan mencegah.

“Masyarakat bila mendapati kampanye, bisa lapor ke pengawas Tingkat kelurahan, kecamatan atau langsung ke Bawaslu,” terang dia.

Selain itu, dia juga meminta para partai politik melepas alat peraga kampanye yang masih terpasang.

***

tags: #bawaslu kota semarang #pemilu 2024 #masa tenang #kampanye

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI