Mahasiswa Cianjur Jadi Pengedar Ganja Buat Bayar Pinjol 

Remaja yang saat ini berada di semester 10 kuliah di Bandung mengakui awalnya hanya sebagai pengguna narkoba jenis ganja.

Minggu, 11 Februari 2024 | 11:23 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Cianjur - Seorang mahasiswa di Cianjur diringkus oleh polisi karena mengedarkan ganja. Pada polisi ia mengaku menjual barang haram tersebut pada sesama teman mahasiswa. Motifnya melakukan hal itu karena butuh uang untuk membayar pinjaman online alias Pinjol

Remaja yang saat ini berada di semester 10 kuliah di Bandung mengakui awalnya hanya sebagai pengguna narkoba jenis ganja.

BERITA TERKAIT:
Kapolri Ajak Mahasiswa Dukung Program Pemerintah dan Jaga Persatuan
UGM Pecat Guru Besar yang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap 13 Mahasiswi
Polrestro Jaktim Gelar Pra-rekonstruksi Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI
Polres Jaktim Tepis Isu Polisi Tangkap Mahasiswa dan Minta Tebusan Rp12 Juta
Polisi Periksa 39 Saksi terkait Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI

"Pertama kali saya mencoba ganja pada tahun 2018. Namun, intensitas penggunaannya meningkat pada tahun 2020 ketika pandemi COVID-19. Karena aktivitas perkuliahan yang sepi, saya sering menggunakan ganja di rumah atau di kos," ungkapnya, Sabtu (10/2/2024).

Pada pertengahan tahun 2023, MF mencoba mencari hubungan dengan pengedar ganja. Setelah mendapatkan kontak melalui media sosial, dia memesan satu paket ganja seberat 250 gram.

"Pengedar tersebut menjual ganja dalam kisaran 200-500 gram. Oleh karena itu, saya mencoba membeli paket seberat 250 gram pada awal pemesanan," ceritanya.

Dia menjelaskan bahwa sebagian ganja tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, sementara sisanya dijual kepada teman-temannya yang mayoritas adalah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bandung.

"Saya menjualnya kepada teman-teman dekat, terutama mereka yang sering nongkrong. Mayoritas dari mereka adalah mahasiswa," tambahnya.

Setelah menjual habis 250 gram ganja, MF kembali membeli dan menyebarkan narkoba tersebut. Pada akhirnya, dia tertangkap dengan barang bukti berupa 550 gram atau setengah kilogram ganja pada Februari 2024 ini.

"Sejauh ini, saya sudah melakukan tiga kali penyebaran. Yang keempat ini, saya tertangkap dengan barang bukti ganja seberat 550 gram," akunya.

Dalam setiap paket ganja yang dia beli, MF mengklaim mendapatkan keuntungan sekitar Rp 5 juta. Dia menjual ganja tersebut dalam paket kecil seberat 25-30 gram dengan harga Rp 650 ribu per paket.

"Saya menjualnya per gram (25-30 gram). Harganya biasanya Rp 650 ribu per paket. Terkadang ada yang menawar, tetapi keuntungan biasanya mencapai Rp 5 juta. Meski tidak besar karena margin keuntungan saya rendah, yang penting ada modal. Sebagian ganja yang saya beli juga saya gunakan pribadi, tidak semuanya dijual. Jadi, itu juga bisa dihitung sebagai modal dari yang saya beli," paparnya.

MF menambahkan bahwa uang yang diperoleh dari penjualan ganja digunakan untuk membayar utang pinjaman online dan kebutuhan sehari-hari.

"Modal awal saya pinjam dari Pinjol, jadi keuntungan dari penjualan ganja digunakan untuk melunasi cicilan Pinjol. Selain itu, sebagian juga digunakan untuk judi online, dan sisanya untuk kebutuhan makan sehari-hari," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, MF memesan ganja dari luar kota dan dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat rumahnya di Cianjur.

"Pesanan dilakukan dari luar kota dan dikirim melalui ekspedisi ke Cianjur, tepatnya ke rumah orangtuanya. Setelah paket tiba, MF pulang untuk mengambilnya dan membawanya ke Bandung untuk dijual kepada lingkungan mahasiswa," kata Septian.

Dia menambahkan bahwa penghuni rumah tidak menyadari bahwa paket untuk MF berisi ganja.

"Setelah kami interogasi, yang menerima paket biasanya adalah pembantu rumah tangga, dan dia tidak mengetahui bahwa isi paket tersebut adalah ganja," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan penyebaran ganja sebanyak empat kali sejak pertengahan tahun 2023. ganja tersebut diperolehnya dari seorang pengedar besar di luar kota.

"Pelaku memesan secara online dan telah melakukannya sebanyak empat kali dengan jumlah yang hampir sama. Totalnya, sudah lebih dari 1,5 kilogram ganja yang telah diedarkan oleh pelaku, termasuk 500 gram yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, MF saat ini ditahan di Mapolres Cianjur. Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku berpotensi mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.


 

***

tags: #mahasiswa #cianjur #pinjol #ganja

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI