Imlek, Seorang Napi Narkoba di Lapas Semarang dapat Remisi 30 Hari

Pemberian remisi khusus Imlek tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

Minggu, 11 Februari 2024 | 15:47 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Lapas Kelas I Semarang menyerahkan Surat Keputusan remisi Khusus pada seorang napi beragama Kong Hu Chu berinisial HK. remisi dalam rangka tahun baru china atau Imlek.

Pemberian remisi khusus Imlek tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI  Nomor : PAS- 202.PK.05.04 Tahun 2024 Tanggal 10 Februari 2024.

BERITA TERKAIT:
Napi di Lapas Semarang Belajar Teknik Budidaya Ikan Melalui Sipangan Digital
Dikawal Petugas Gabungan, Napi Lapas Perempuan Semarang Keluar Sejenak Hadiri Pemakaman Suaminya
Melalui Pembebasan Bersyarat, Lapas Semarang Bebaskan 11 Napi
Lapas Semarang Bagikan 20 Paket Bansos kepada Keluarga Napi
Gandeng BRI, Lapas Semarang Berikan Premi kepada Napi

Napu terpidana kasus narkotika tersebut menerima vonis 11 tahun. Dirinya mengaku merasa senang terhadap pemotongan masa tahanan tersebut.

“Ya, saya mendapatkan remisi khusus Imlek sebanyak satu bulan," kata HK, Minggu (11/2).

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Lapas Semarang , Agung Nurbani mengatakan HK telah menjalani pidana dua tahun. Ia mendapat remisi 30 hari.

“Selamat atas remisi Khusus yang didapatkan, kami ingatkan kepada HK agar kedepan dapat menjaga kelakuan baik dan meningkatkan pembinaan kepribadian maupun kemandirian,” Ucap Agung.

***

tags: #napi #remisi #imlek #lapas kelas i semarang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI