Imlek, Seorang Napi Narkoba di Lapas Semarang dapat Remisi 30 Hari

Pemberian remisi khusus Imlek tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

Minggu, 11 Februari 2024 | 15:47 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Lapas Kelas I Semarang menyerahkan Surat Keputusan remisi Khusus pada seorang napi beragama Kong Hu Chu berinisial HK. remisi dalam rangka tahun baru china atau Imlek.

Pemberian remisi khusus Imlek tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI  Nomor : PAS- 202.PK.05.04 Tahun 2024 Tanggal 10 Februari 2024.

BERITA TERKAIT:
Napi Lapas Semarang Tanam 63 Kg Bawang di Lahan Seluas 609 m2
48 Napi Lapas Semarang Dipindah, 16 Dikirim ke Purwokerto-32 Dijebloskan ke Nusakambangan
Baksos GOW, Napi Perempuan Rutan Salatiga Dilatih Merangkai Buket
Petugas Rutan Salatiga Geledah Kamar Napi dan Gelar Tes Urine
Persiapkan SDM, Lapas Semarang Gelar Bimtek Operator Insinerator Bagi Napi

Napu terpidana kasus narkotika tersebut menerima vonis 11 tahun. Dirinya mengaku merasa senang terhadap pemotongan masa tahanan tersebut.

“Ya, saya mendapatkan remisi khusus Imlek sebanyak satu bulan," kata HK, Minggu (11/2).

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Lapas Semarang , Agung Nurbani mengatakan HK telah menjalani pidana dua tahun. Ia mendapat remisi 30 hari.

“Selamat atas remisi Khusus yang didapatkan, kami ingatkan kepada HK agar kedepan dapat menjaga kelakuan baik dan meningkatkan pembinaan kepribadian maupun kemandirian,” Ucap Agung.

***

tags: #napi #remisi #imlek #lapas kelas i semarang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI