Negara Harus Bayar Ongkos Rp40 Triliun untuk Selenggarakan Pilpres Dua Putaran 

untuk KPU saja pemerintah harus menyediakan anggaran sekitar Rp17,3 triliun. Untuk keamanan sangat tergantung,"

Senin, 12 Februari 2024 | 11:39 WIB - Politik
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diharapkan terselenggara satu kali putaran. Namun tidak menutup kemungkinan akan digelar dua kali putaran. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan biaya yang ditanggung negara untuk penyelenggaraan Pilpres dua putaran

BERITA TERKAIT:
Berikut Antisipasi Pemprov Jateng di Pilkada Serentak 2024
Nilai Pilpres Curang, Din Syamsuddin Dukung Hak Angket DPR dan Audit Sirekap
Pasca Pemilu, DPRD Kota Semarang Ajak Warga Jaga Kerukunan
Dosen Fisipol UGM Nilai Pemilu 2024 Berjalan Lancar dan Kondusif
Negara Harus Bayar Ongkos Rp40 Triliun untuk Selenggarakan Pilpres Dua Putaran 

“Kalau nanti harus dua kali putaran, untuk KPU saja pemerintah harus menyediakan anggaran sekitar Rp17,3 triliun. Untuk keamanan sangat tergantung," kata Muhadjir dalam konferensi pers di Jakarta, belum lama ini.

"Semakin tidak aman, semakin tinggi biayanya. Perkiraan kami bisa sampai Rp40 triliun totalnya. Itu gabungan dari KPU dan biaya keamanan," katanya.

Muhadjir juga menjelaskan saat ini kementerian-kementerian diminta mengunci anggaran mereka untuk berjaga-jaga apabila nantinya terjadi dua putaran. Penguncian tersebut termasuk di kementeriannya dan menurutnya dapat dikembalikan saat melakukan perubahan anggaran.

“Ini menunjukkan betapa pentingnya pemerintah berupaya bagaimana supaya Indonesia satu putaran. Siapa pun pemenangnya, silakan aja, yang penting satu putaran itu lebih bagus,” ujar Menko PMK.

***

tags: #pilpres #dua putaran #menko pmk #muhadjir effendy #biaya

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI