Pacar Tamara Berdalih Tenggelamkan Dante untuk Latihan Pernapasan

YA mengaku telah berenang selama 2,5 jam bersama Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Senin, 12 Februari 2024 | 13:39 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Yudah Arfandi (YA), tersangka pembunuhan terhadap anak artis Tamara Tyasmara yang bernama Dente (6) berdalih menggelamkan korban di kolam renang untuk pelatihan napas agar lebih kuat. Hal tersebut terungkap saat dilakukan pemeriksaan terhadap YA secara maraton dengan dicecar puluhan pertanyaan, sejak ditangkap Jumat (9/2/2024) lalu.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Minggu (11/2).

BERITA TERKAIT:
Usut Kasus Kematian Dante, Polisi Tes Poligraf Tersangka YA
Tersangka Yudha Tak Akui Mengakses CCTV Lokasi Dante Ditenggelamkan
Tamara Tyasmara Hadiri Rekonstruksi Kasus Kematian Anaknya
Penyidik Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara Hari Ini
Polisi Panggil Saksi Ahli Bahasa Tubuh terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

Wira mengungkapkan, setelah dicecar 62 pertanyaan penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap YA pada Senin (12/2/2024) besok. Guna menggali keterangan lebih lanjut terkait tewasnya Dante.

“Masih akan dilanjutkan lagi besok (Senin) pemeriksaan terhadap tersangka," tegasnya.

Sementara, Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap dari hasil pemeriksaan kemarin. YA mengaku telah berenang selama 2,5 jam bersama Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam.  Untuk latihan membenam bertujuan latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," jelas Rovan.

Sebelumnya, diketahui dari hasil penyidikan polisi didapati fakta jika YA telah mencoba menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali sebagaimana hasil rekaman CCTV di lokasi.
Akibat perbuatannya, YA dijerat pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

***

tags: #raden andante khalif pramudityo #tamara tyasmara #yudha arfandi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI