Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Bacok Lawan hingga Tewas

Pelaku terancam pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Senin, 12 Februari 2024 | 14:04 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Depok - Seorang remaja berinisial MZB (16) ditangkap polisi lantaran melakukan pembacokan terhadap pelajar saat tawuran di Jalan Raya Cipayung, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Rabu (7/2/2024).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Pradana mengatakan bahwa korban berinisial CSP (15) yang mengalami luka di bagian perut akhirnya tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit.

BERITA TERKAIT:
Amankan PSIS vs Persis, Polda Jateng Kerahkan 1.300 Personil
Polisi di Karanganyar Tiap Bulan Sisihkan Gaji untuk Berbagi dengan Kaum Duafa
Jumat Berkah, Polisi di Boyolali Bagikan 650 Porsi Makan Gratis kepada Warga
Kapolda Maluku Gelar Rapat Forkopimda, Imbau Warga Tak Terprovokasi Pasca-Bentrok di Ambon
Inovasi Bio Urine Sapi untuk Pertanian Di Tanah Laut Kalimantan Selatan

"(Pelaku) MZB ditangkap di Jalan Nakula, Sukmajaya, beserta arang bukti satu bilah celurit, satu unit HP, jaket, hingga sepeda motor Honda Spacy," ungkap Arya Pradana dalam keterangan yang dikutip pada Senin (12/2/2024).

Lebih lanjut Arya menjelaskan, motif para pelaku melakukan tawuran diduga untuk mencari sensasi dan menaikkan nama sekolahnya agar terkenal.

"Motif mencari kesenangan dan sensasi agar nama sekolah menjadi terkenal," ujarnya.

Atas perbuatannya, Arya menyebut pelaku terancam pasal kekerasan terhadap anak. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

"Kekerasan terhadap anak juncto penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP," tukasnya.

***

tags: #polisi #tawuran #depok #korban #tewas

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI