Polisi Ringkus Empat Perampok Bersenjata Modus Cari Rumah Kontarakan
Polisi terpaksa melepaskan timah panas kepada dua orang pelaku karena berupaya melarikan diri saat ditangkap.
Selasa, 13 Februari 2024 | 07:03 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Bandung - Empat pelaku perampokan bersenjata pistol jenis airsoftgun diringkus Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat. Para masing-masing berinisial DH, PB, RN dan FB berpura-pura mencari rumah kontrakan di Perumahan Bandung Timur Regency pada Rabu (7/2/2024).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono menerangkan para pelaku menggunakan senjata saat masuk ke rumah korban.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan yang Beraksi di Jalan Pengapon Semarang
Perampok di Bandung Nekat Sekap Korban hingga Gasak Uang Rp20 Juta
Sebelum Beraksi, Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Survei Lokasi Tiga Kali
Pelajar SMP Jadi Korban Perampasan HP, Polisi Buru Pelaku
Polisi Ringkus Empat Perampok Bersenjata Modus Cari Rumah Kontarakan
"Kami periksa itu senjatanya air soft gun. Mereka ngakunya dari BIN," tuturnya, Senin.
Dijelaskan Budi, pelaku mendatangi rumah korban mengaku sebagai tamu dan langsung mengancam korban memakai senjata jenis air softgun serta menyekap dua orang asisten rumah tangga (ART) dan seorang anak korban di tiga ruangan terpisah.
"Korban anak disekap di kamar, ART laki-laki di kamar mandi, ART perempuan di kamar mandi lantai bawah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan setelah menyekap korban, keempat pelaku tersebut langsung menggasak barang berharga seperti laptop, ponsel, BPKB, hingga mobil jenis Pajero dan kemudian melarikan diri.
Setelah kejadian itu, jajaran Polrestabes Bandung langsung melakukan proses penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di wilayah Garut.
“Alhamdulillah dalam waktu 2x24 jam, pelaku berhasil diamankan empat orang, sementara satu orang masih DPO atas nama RS. Mereka diamankan di wilayah Garut," sambungnya.
Budi mengatakan saat dilakukan penangkapan, pihaknya terpaksa melepaskan timah panas kepada dua orang pelaku karena berupaya melarikan diri saat ditangkap.
"Dua orang melawan dan diberikan tindakan tegas terukur. Mereka bukan merupakan residivis, tapi akan kita dalami lagi karena tidak menutup kemungkinan sudah melakukan juga di wilayah lain," kata Budi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dan ancaman pidana maksimal selama sembilan tahun.
***tags: #perampok #rumah #bandung #senjata #air softgun
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Psikologi USM Terakreditasi Unggul
10 November 2025
Hari Pahlawan, Pemkot Harap Jadi Momen Bersama Bangun Semarang Lebih Baik
10 November 2025
Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Sragen Gelar Upacara di TMP Hastana Manggala Negara
10 November 2025
USM Gelar Character Building untuk 90 Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP-K
10 November 2025
USM Raih Penghargaan “Merek Pilihan Jawa Tengah”
10 November 2025
Peringati Hari Pahlawan 2025, Kapolres Lilik Ardhiansyah Pimpin Ziarah di TMP Kusuma Tama Brebes
10 November 2025
KAI Daop 5 Purwokerto Layani 58.664 Peserta Edutrain Sepanjang 2025
10 November 2025
Dilema Pakan Ternak di Musim Hujan: Berlimpah tapi Sering Terkontaminasi Bakteri
10 November 2025
Garda Muda'45 Kabupaten Brebes Gelar Napak Tilas Hari Pahlawan 2025 di Desa Sindangheula
10 November 2025
BPS Jateng Mulai Survei Dampak Program Makan Bergizi Gratis, Targetkan Rampung 14 November
10 November 2025
USM Gelar Seminar Reformasi Peradilan, Kupas Peran Negara Jamin Independensi-Integritas Hakim
10 November 2025

