Polisi Ringkus Empat Perampok Bersenjata Modus Cari Rumah Kontarakan
Polisi terpaksa melepaskan timah panas kepada dua orang pelaku karena berupaya melarikan diri saat ditangkap.
Selasa, 13 Februari 2024 | 07:03 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Bandung - Empat pelaku perampokan bersenjata pistol jenis airsoftgun diringkus Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat. Para masing-masing berinisial DH, PB, RN dan FB berpura-pura mencari rumah kontrakan di Perumahan Bandung Timur Regency pada Rabu (7/2/2024).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono menerangkan para pelaku menggunakan senjata saat masuk ke rumah korban.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan yang Beraksi di Jalan Pengapon Semarang
Perampok di Bandung Nekat Sekap Korban hingga Gasak Uang Rp20 Juta
Sebelum Beraksi, Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Survei Lokasi Tiga Kali
Pelajar SMP Jadi Korban Perampasan HP, Polisi Buru Pelaku
Polisi Ringkus Empat Perampok Bersenjata Modus Cari Rumah Kontarakan
"Kami periksa itu senjatanya air soft gun. Mereka ngakunya dari BIN," tuturnya, Senin.
Dijelaskan Budi, pelaku mendatangi rumah korban mengaku sebagai tamu dan langsung mengancam korban memakai senjata jenis air softgun serta menyekap dua orang asisten rumah tangga (ART) dan seorang anak korban di tiga ruangan terpisah.
"Korban anak disekap di kamar, ART laki-laki di kamar mandi, ART perempuan di kamar mandi lantai bawah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan setelah menyekap korban, keempat pelaku tersebut langsung menggasak barang berharga seperti laptop, ponsel, BPKB, hingga mobil jenis Pajero dan kemudian melarikan diri.
Setelah kejadian itu, jajaran Polrestabes Bandung langsung melakukan proses penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di wilayah Garut.
“Alhamdulillah dalam waktu 2x24 jam, pelaku berhasil diamankan empat orang, sementara satu orang masih DPO atas nama RS. Mereka diamankan di wilayah Garut," sambungnya.
Budi mengatakan saat dilakukan penangkapan, pihaknya terpaksa melepaskan timah panas kepada dua orang pelaku karena berupaya melarikan diri saat ditangkap.
"Dua orang melawan dan diberikan tindakan tegas terukur. Mereka bukan merupakan residivis, tapi akan kita dalami lagi karena tidak menutup kemungkinan sudah melakukan juga di wilayah lain," kata Budi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dan ancaman pidana maksimal selama sembilan tahun.
***tags: #perampok #rumah #bandung #senjata #air softgun
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Menata Ulang KUHAP untuk Hukum Indonesia yang Lebih Adaptif
24 Juni 2025

PSG vs Seattle Sounders: Les Perisiens Menang Tipis 2-0
24 Juni 2025

USM Resmikan Taman Pancasila, Rektor: Kampus Pemersatu Bangsa
24 Juni 2025

Mahfud MD Sebut USM dalam Posisi Sangat Baik di Usia 38 Tahun
24 Juni 2025

Agustina Wali Kota Semarang Gelar Musrenbang Pemuda
23 Juni 2025

Libur Sekolah, KAI Daop 5 Purwokerto Hadirkan Wahana Mini Game untuk Anak
23 Juni 2025

Kemensos Asesmen Kebutuhan Korban Banjir di Ketapang
23 Juni 2025

Transparan dan Objektif, Lapas Brebes Gelar Sidang TPP Warga Binaan
23 Juni 2025