Satgas OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Pinjaman Pribadi di Awal 2024 

Dengan total, sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas PASTI telah berhasil memblokir 8.460 entitas keuangan ilegal.

Selasa, 13 Februari 2024 | 14:52 WIB - Ekonomi
Penulis: Issatul Haniah , -. Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali melakukan pemblokiran terhadap entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Sebanyak 233 Pinjol ilegal dan 78 penawaran pinjaman pribadi (Pinpri) telah diblokir oleh Satgas PASTI karena potensinya merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

BERITA TERKAIT:
OJK RI-Kedutaan Australia dan Prospera Tingkatkan Kemitraan Perkuat Climate Risk Managemeny
OJK-Ditjen Dukcapil Sepakat Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan
OJK Dorong Peningkatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko BPR
OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Jepara Artha
Sumarno Minta TPAKD Jateng Perluas Akses Keuangan Untuk Masyarakat

Dengan total, sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas PASTI telah berhasil memblokir 8.460 entitas keuangan ilegal. Rinciannya mencakup 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas Pinjol ilegal dan Pinpri, serta 251 entitas pegadaian ilegal.

Satgas PASTI memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tetap waspada dalam melakukan peminjaman online. Mereka diingatkan untuk menghindari penggunaan Pinjol ilegal karena dapat membahayakan data pribadi peminjam.

Selain fokus pada aktivitas Pinjol ilegal, Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan baru dengan modus lowongan kerja paruh waktu (part time) yang menjadi marak akhir-akhir ini.

***

tags: #ojk #pinjol #blokir #pinpri #satgas

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI