Bawaslu Rembang Minta Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Ini, Mana Saja? 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi ini dalam waktu maksimal 10 hari.

Jumat, 16 Februari 2024 | 19:27 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, TPS://kuasakata.com/berita/tags/rembang'>Rembang - Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di TPS://kuasakata.com/berita/tags/rembang'>Rembang diminta oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) TPS://kuasakata.com/berita/tags/rembang'>Rembang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Komisi Pemilihan Umum (TPS://kuasakata.com/berita/tags/kpu'>KPU) TPS://kuasakata.com/berita/tags/rembang'>Rembang diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi ini dalam waktu maksimal 10 hari.

BERITA TERKAIT:
Hebat, KPU Wonosobo Raih 3 Penghargaan di Ajang Evaluasi Pilkada Serentak 2024
Pemungutan Suara Ulang Pilgub Papua Dapat Anggaran Rp110 Miliar
DPRD Purbalingga Umumkan Fahmi-Dimas Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
Simpang Siur Jadwal Pelantikan Bupati Terpilih, Ketua KPU Purbalingga Angkat Bicara
Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Mencapai 71%, Rendah di Jakarta Jadi Sorotan

Pemungutan suara ulang ini dilakukan berdasarkan rekomendasi perbaikan yang diajukan oleh Bawaslu TPS://kuasakata.com/berita/tags/rembang'>Rembang. Keputusan ini diambil karena adanya ketidaksesuaian prosedur yang ditemukan pada hari pemilihan.

Contohnya terjadi di TPS 1 Desa Pandean, di mana pada hari pemilihan ditemukan pemilih dari Sragen. Meskipun seharusnya pemilih tersebut hanya mendapatkan dua surat suara, namun diberikan lima surat suara.

Kejadian serupa terjadi di TPS 11 Desa Plawangan, Kragan, di mana pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ciulengsi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun masih diberikan hak untuk memilih presiden.

Selain kedua TPS tersebut, ada dua TPS lain yang diminta untuk melakukan pemungutan ulang, yaitu TPS 16 Desa Plawangan, Kragan, dan TPS 1 Desa Narukan, Kragan (lihat grafis untuk informasi lebih lanjut).

Totok Suparyanto, Ketua Bawaslu TPS://kuasakata.com/berita/tags/rembang'>Rembang, menjelaskan bahwa saran perbaikan ini berasal dari pengawas TPS. Selanjutnya, ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melaporkan hal ini secara berjenjang kepada TPS://kuasakata.com/berita/tags/kpu'>KPU.

Menurut Peraturan TPS://kuasakata.com/berita/tags/kpu'>KPU (PTPS://kuasakata.com/berita/tags/kpu'>KPU), pelaksanaan pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam waktu maksimal 10 hari setelah diberikan saran perbaikan. Totok menekankan pentingnya menindaklanjuti saran perbaikan untuk menghindari dugaan pelanggaran.

Hingga saat ini, Bawaslu belum menerima tanggapan resmi dari TPS://kuasakata.com/berita/tags/kpu'>KPU terkait saran perbaikan. Jika PSU dilaksanakan, hanya pemungutan suara yang sesuai dengan saran perbaikan yang akan dilakukan. Hal ini berlaku untuk pemilihan presiden di Pandean dan Plawangan, sementara pemilihan lain dianggap tidak mengalami masalah.

Ketua TPS://kuasakata.com/berita/tags/kpu'>KPU TPS://kuasakata.com/berita/tags/rembang'>Rembang, M Ika Iqbal Fahmi, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan rapat pleno terkait saran perbaikan hingga kemarin. "Kami akan melakukan pleno terlebih dahulu," ujarnya.

***

tags: #kpu #rembang #pemungutan suara ulang (psu) #tps

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI