Melalui Paten, Kemenkumham Jateng Dukung Program Motor Listrik PT Polytron

Ide dan inovasi terkait motor listrik ini perlu pula dijaga oleh negara sebagai kekayaan intelektual.

Senin, 19 Februari 2024 | 21:59 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Pemerintah saat ini tengah serius mengembangkan dan mendorong kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di tanah air.

Gebrakan ini sekaligus untuk merancang peta jalan penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi nasional di tengah-tengah masyarakat.

BERITA TERKAIT:
Calon Wakil Walikota Ini Ingin Semarang Makin Maju dengan Transportasi Murah dan Efisien
Tenaga Listrik vs BBM: Perbandingan Performa, Efisiensi, dan Dampak Lingkungan
GIIAS Surabaya Jadi Ajang Edukasi Generasi Muda Jatim
Layanan Biskita di Bodetabek Bisa Diperluas
ITDC dan IBC Implementasikan Penggunaan Kendaraan Listrik di Tempat Wisata

Teralisasinya program motor listrik di Indonesia pun tak luput dari dukungan berbagai pihak, salah satunya Kanwil Kemenkumham Jateng. Dukungan yang dimaksud yakni pemberian fasilitas kekayaan intelektual atas inovasi motor listrik yang telah tercipta atas karya anak bangsa.

"Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan kendaraan listrik untuk masa depan, maka harus kita dukung," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan saat bersama jajarannya melakukan kunjungan industri di PT Polytron beralamat di Sayung, Demak, Senin (19/02).

"Bahwa ide dan inovasi terkait motor listrik ini perlu pula dijaga oleh negara sebagai kekayaan intelektual," tambah Anggiat.

Diketahui, Kanwil Kemenkumham Jateng sebelumnya juga telah memfasilitasi PT. Polytron Semarang untuk mendapatkan sertifikat Paten atas inovasi di bidang teknologi yang dikeluarkan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

Adapun Analis Kekayaan Intelektual Ditjen KI, Erik Sarompie menyebut kegiatan kunjungan industri ini juga sebagai pemantik bagi inventor untuk mendaftarkan paten-nya lebih banyak lagi.

"Kehadiran kami selain memberikan wawasan terkait kekayaan intelektual juga mendorong PT. Polytron untuk kembali mendaftarkan paten lebih banyak lagi. Kunjungan industri ini merupakan program baru dari Ditjen KI untuk terjun langsung memberikan pemahaman terkait kekayaan intelektual, PT. Polytron merupakan tempat kedua setelah sebelumnya kami melakukan kunjungan industri di PT. Kimia Farma Bandung," sambung Erik.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi, Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Tri Junianto, Fungsional Analis KI Ditjen KI, serta Pelaksana pada Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah.

***

tags: #kendaraan listrik #pt polytron #kanwil kemenkumham jateng

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI