Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights
Jokowi menyatakan bahwa pembahasan perpres itu sempat mengakibatkan perbedaan pandangan antara perusahaan pers dan platform digital.
Selasa, 20 Februari 2024 | 20:24 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang Publisher Rights. Salah satu aspek utama dalam peraturan itu adalah kewajiban bagi platform digital seperti Google, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter) untuk membagi hasil dari konten yang mereka manfaatkan dari perusahaan media.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Pasal tersebut menegaskan bahwa perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan berkolaborasi dengan perusahaan pers.
BERITA TERKAIT:
Sidang Paripurna Pelantikan Dimulai, Ahmad Muzani Sapa Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Jokowi Kemasi Barang Pribadi, Kambing dan Kuda juga Diboyong ke Solo
Pemprov Jateng Raih Subroto Award Sebagai Pengelola Air Tanah Terbaik
Presiden Jokowi Bertolak ke IKN untuk Resmikan Infrastruktur
Jokowi: Indonesia akan Jadi Satu dari Tiga Negara dengan Kekuatan Ekonomi Terbesar di Dunia
Pada Pasal 7 ayat (2) Perpres itu menjelaskan beragam bentuk kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan lain sebagainya. Pembagian hasil, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (3), adalah proses pembagian pendapatan atas penggunaan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang dihasilkan oleh Perusahaan Pers, dengan mempertimbangkan nilai ekonominya.
Perpres ini juga menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa antara platform digital dan perusahaan pers melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian di luar peradilan umum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Publisher Rights merupakan regulasi yang bertujuan untuk mendorong platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya agar memberikan kompensasi yang seimbang atas konten berita yang diproduksi oleh media lokal dan nasional.
Jokowi menyatakan bahwa pembahasan perpres itu sempat mengakibatkan perbedaan pandangan antara perusahaan pers dan platform digital, namun, setelah mendengarkan semua pihak, akhirnya tercapai kesepakatan.
Jokowi menekankan bahwa perpres ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kelangsungan perusahaan media massa konvensional yang tengah menghadapi tekanan dari perkembangan teknologi. Tujuan utamanya adalah agar platform digital tidak merugikan perusahaan pers, dan kerja sama yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak dapat terwujud.
tags: #presiden joko widodo #peraturan presiden #publisher rights #perusahaan media
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

106 Pengusaha Nakal Curangi MinyaKita, Terancam 5 Tahun Penjara
19 Maret 2025

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok
19 Maret 2025

Menko Zulhas: Sampah Bisa Jadi Energi Baru, TPST Bantar Gebang Contohnya
19 Maret 2025

Sakit Hati Dipecat, Julian Seran Nekat Curi Uang Rp 57 Juta dari Money Changer
19 Maret 2025

Rooms Inc Semarang Gelar Nobar Indonesia vs Australia, Tamu Cukup Bayar Rp 200.000
19 Maret 2025

Kemensos Bahas Usulan Pahlawan Nasional 2025, 10 Nama Masuk Daftar
19 Maret 2025

Pemprov Jateng Raih Penghargaan KPK atas Capaian Tertinggi MCP
19 Maret 2025

Ifan ‘Seventeen’ Jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Kewajiban Lapor LHKPN
19 Maret 2025

Dua Mantan Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan DAK SMK
19 Maret 2025

BPKH Serahkan Bantuan Alat Kesehatan ke Rumah Sehat BAZNAS Yogyakarta
19 Maret 2025