Kemenag Sebut Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Berangkat Haji

Sebanyak 142 calon haji di Kapuas Hulu sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji.

Rabu, 21 Februari 2024 | 07:57 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Kapuas Hulu - vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat calon jemaah Haji untuk bisa berangkat ke Arab Saudi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kapuas Hulu Ali Fahruddin, di Putussibau, Selasa.

"Para calon haji tidak hanya melunasi biaya haji, mengurus paspor dan visa, tetapi juga harus tetap divaksin sebagai antisipasi dan melindungi calon haji itu sendiri," katanya, Selasa.

BERITA TERKAIT:
Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo yang Wafat Bertambah Jadi 11 Orang
Alami Kecelakaan, Dua Calon Jemaah Haji asal Tulungagung Gagal ke Tanah Suci
Lepas Calon Jemaah Haji Kloter 87, Bupati Sragen: Semoga Berangkat Sehat Pulang Juga Sehat
Wapres Maruf Amin Sebut "Fast Track" Bagian Perlakukan Istimewa Saudi untuk Indonesia
Lepas 751 Calon Jamaah Haji, Bupati Yuni Titip Doa untuk Kebaikan Kabupaten Sragen

Ali mengatakan, kesehatan calon jemaah Haji menjadi hal penting, sehingga perlu bagi calon jemaah Haji benar-benar memperhatikan dan menjaga kesehatan.

"Meskipun sudah divaksin, nantinya menjaga kesehatan dan fisik tetap utama," ucapnya.

Terkait manasik haji, Ali menjelaskan rencananya akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 2024.

Dia berpesan agar para calon haji mengikuti arahan serta mempersiapkan diri agar semua tahapan, mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan haji di Tanah Suci dapat berjalan lancar.

Ali mengatakan sampai saat ini sebanyak 142 calon haji di Kapuas Hulu sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), namun ada beberapa persyaratan lainnya lagi yang harus dipenuhi, salah satunya nanti vaksin, yang juga diberlakukan sama bagi petugas haji.

Sementara itu Ketua Tim Rujukan dan Pelayanan Khusus Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas Hulu Indra Adiguna menjelaskan vaksin Covid-19 menjadi syarat keberangkatan haji yang telah ditetapkan Arab Saudi, yang mana setiap calon jamaah haji diwajibkan telah vaksin Covid-19 minimal vaksin booster.

"Calon haji harus menerima vaksin setidaknya 10 hari sebelum keberangkatan dan wajib vaksin sebagai syarat yang diperlukan sebelum izin haji dapat dikeluarkan," jelas Indra.

***

tags: #calon jemaah haji #vaksin #covid-19 #kemenag

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI