Kemenag Sebut Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Berangkat Haji
Sebanyak 142 calon haji di Kapuas Hulu sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
Rabu, 21 Februari 2024 | 07:57 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Kapuas Hulu - vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat calon jemaah Haji untuk bisa berangkat ke Arab Saudi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kapuas Hulu Ali Fahruddin, di Putussibau, Selasa.
"Para calon haji tidak hanya melunasi biaya haji, mengurus paspor dan visa, tetapi juga harus tetap divaksin sebagai antisipasi dan melindungi calon haji itu sendiri," katanya, Selasa.
BERITA TERKAIT:
Terbagi dalam 4 Kloter, Jemaah Calon Haji Asal Wonosobo Diberangkatkan ke Tanah Suci
Seorang Calon Jemaah Haji asal Tulungagung Wafat di Surabaya
Innalillahi, Calon Jemaah Haji asal Bantaeng Meninggal Dunia
2.635 Calon Haji Kota Medan Siap Berangkat ke Tanah Suci Tahun 2025
Hadiri Manasik Haji Perdana, Edy Supriyanta Ingatkan JCH Persiapkan Fisik dan Kesehatan Sejak Dini
Ali mengatakan, kesehatan calon jemaah Haji menjadi hal penting, sehingga perlu bagi calon jemaah Haji benar-benar memperhatikan dan menjaga kesehatan.
"Meskipun sudah divaksin, nantinya menjaga kesehatan dan fisik tetap utama," ucapnya.
Terkait manasik haji, Ali menjelaskan rencananya akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 2024.
Dia berpesan agar para calon haji mengikuti arahan serta mempersiapkan diri agar semua tahapan, mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan haji di Tanah Suci dapat berjalan lancar.
Ali mengatakan sampai saat ini sebanyak 142 calon haji di Kapuas Hulu sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), namun ada beberapa persyaratan lainnya lagi yang harus dipenuhi, salah satunya nanti vaksin, yang juga diberlakukan sama bagi petugas haji.
Sementara itu Ketua Tim Rujukan dan Pelayanan Khusus Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas Hulu Indra Adiguna menjelaskan vaksin Covid-19 menjadi syarat keberangkatan haji yang telah ditetapkan Arab Saudi, yang mana setiap calon jamaah haji diwajibkan telah vaksin Covid-19 minimal vaksin booster.
"Calon haji harus menerima vaksin setidaknya 10 hari sebelum keberangkatan dan wajib vaksin sebagai syarat yang diperlukan sebelum izin haji dapat dikeluarkan," jelas Indra.
***tags: #calon jemaah haji #vaksin #covid-19 #kemenag
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Terus Tambah BTS 4G, Pelanggan Indosat di Jateng-DIY Nyaris 16 Juta
17 Juni 2025

Alhamdulillah, Warga Kedungpring Sragen Dapat Bantuan Sumber Air Bersih
17 Juni 2025

Diikuti 2.344 Atlet Pelajar, Popda Jateng 2025 Persiapan Menuju Nasional
17 Juni 2025

KAI Daop 4 Semarang Giatkan Sosialisasi Keselamatan Kereta dan Pengguna Jalan
17 Juni 2025

Padukan Kearifan Lokal di Media Pembelajaran, BBPJT Gelar Forum Ilmiah BIPA
17 Juni 2025

Puluhan Calon Pegawai Ikut Seleksi untuk Tenaga Keuangan Sekolah Rakyat
17 Juni 2025

Pemkot Semarang Gerak Cepat Tangani Aduan Insfrastruktur
17 Juni 2025

Menag Sebut Jemaah Indonesia yang Wafat di Tanah Suci Berkurang dari Tahun Lalu
17 Juni 2025