Kemenag Sebut Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Berangkat Haji
Sebanyak 142 calon haji di Kapuas Hulu sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
Rabu, 21 Februari 2024 | 07:57 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Kapuas Hulu - vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat calon jemaah Haji untuk bisa berangkat ke Arab Saudi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kapuas Hulu Ali Fahruddin, di Putussibau, Selasa.
"Para calon haji tidak hanya melunasi biaya haji, mengurus paspor dan visa, tetapi juga harus tetap divaksin sebagai antisipasi dan melindungi calon haji itu sendiri," katanya, Selasa.
BERITA TERKAIT:
2.635 Calon Haji Kota Medan Siap Berangkat ke Tanah Suci Tahun 2025
Hadiri Manasik Haji Perdana, Edy Supriyanta Ingatkan JCH Persiapkan Fisik dan Kesehatan Sejak Dini
Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo yang Wafat Bertambah Jadi 11 Orang
Alami Kecelakaan, Dua Calon Jemaah Haji asal Tulungagung Gagal ke Tanah Suci
Lepas Calon Jemaah Haji Kloter 87, Bupati Sragen: Semoga Berangkat Sehat Pulang Juga Sehat
Ali mengatakan, kesehatan calon jemaah Haji menjadi hal penting, sehingga perlu bagi calon jemaah Haji benar-benar memperhatikan dan menjaga kesehatan.
"Meskipun sudah divaksin, nantinya menjaga kesehatan dan fisik tetap utama," ucapnya.
Terkait manasik haji, Ali menjelaskan rencananya akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 2024.
Dia berpesan agar para calon haji mengikuti arahan serta mempersiapkan diri agar semua tahapan, mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan haji di Tanah Suci dapat berjalan lancar.
Ali mengatakan sampai saat ini sebanyak 142 calon haji di Kapuas Hulu sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), namun ada beberapa persyaratan lainnya lagi yang harus dipenuhi, salah satunya nanti vaksin, yang juga diberlakukan sama bagi petugas haji.
Sementara itu Ketua Tim Rujukan dan Pelayanan Khusus Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas Hulu Indra Adiguna menjelaskan vaksin Covid-19 menjadi syarat keberangkatan haji yang telah ditetapkan Arab Saudi, yang mana setiap calon jamaah haji diwajibkan telah vaksin Covid-19 minimal vaksin booster.
"Calon haji harus menerima vaksin setidaknya 10 hari sebelum keberangkatan dan wajib vaksin sebagai syarat yang diperlukan sebelum izin haji dapat dikeluarkan," jelas Indra.
***tags: #calon jemaah haji #vaksin #covid-19 #kemenag
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Purwokerto Half Marathon 2025 Resmi Diluncurkan, Targetkan 8.000 Pelari
15 Maret 2025

DPRD Soroti Aksesibilitas Difabel pada Transportasi Umum Kota Semarang
15 Maret 2025

Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Bayah Banten, Getaran Dirasakan hingga Sukabumi
15 Maret 2025

Catat Lur! Polda Jateng Luncurkan “Valet Ride” Gratis untuk Pemudik Motor
15 Maret 2025

PSSI Purbalingga Akan Gelar Kongres, Dua Anggota DPRD Purbalingga Masuk Bursa Ketua
15 Maret 2025

Buka Semesta Ramadan 2025, Wamenag: Momentum Perbaiki Diri dan Perkuat Ekonomi
15 Maret 2025

Gunung Semeru Kembali Erupsi dengan Tinggi Letusan Mencapai 800 Meter
15 Maret 2025

Takjil Seharga Seribu Rupiah di Mapolres Purbalingga Ludes Diserbu Pembeli
15 Maret 2025