Tak Ingin Ada Lagi Hambatan Pendirian Tempat Ibadah, Menag Minta Para Dirjen Turun Tangan

Para jajarannya, diminta Menag untuk memastikan kantor-kantor Kementerian Agama di seluruh Indonesia bisa digunakan untuk rumah ibadah sementara jika ada umat yang kesulitan beribadah.

Rabu, 21 Februari 2024 | 19:31 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Para Dirjen di Kementerian Agama (Kemenag) diminta Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk turun tangan jika ada hambatan terkait proses pendirian rumah ibadah. Hal itu ditegaskan Menag saat membuka Rapat Kerja Bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu di Kantor Pusat Kemenag RI, Thamrin, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

"Dirjen harus turun tangan, bicara dengan kepala daerah, cari permasalahannya dimana, dan jalan keluarnya seperti apa," tegas Gus Men, sapaan akrab Menag.

BERITA TERKAIT:
PKUB Kemenag Gelar Aksi Rawat Lingkungan bersama Umat Lintas Agama
Kemenag dan Komisi VIII DPR Adakan Raker Bahas Efisiensi Anggaran 2025
Kemenag Gelar Isra Mikraj, Nasaruddin Umar Berharap Tingkatkan Keimanan
Kemenag dan ATR Bersinergi untuk Sertifikasi Tanah Masjid
Kini Akad Nikah Bisa Dilaksanakan di Luar KUA, Begini Syaratnya

Gus Men mengatakan, sejak awal kepemimpinannya, ia kerap mendapatkan laporan tentang kesulitan pendirian rumah ibadah. Saat ini, di akhir periode Kabinet Indonesia Maju (KIM), Ia meminta hal tersebut tidak terjadi lagi sehingga jajaranya diminta untuk proaktif membantu jika masih ditemukan permasalahan pendirian rumah ibadah.

"Tolong dibantu turun tangan, diadvokasi. Peraturan yang sering kali menjadi hambatan, SKB 2 Menteri sedang kita naikkan menjadi Perpres, tinggal tanda tangan Presiden. Perpres pendirian rumah ibadah yang semangatnya memudahkan," lanjut Menag.

Gus Yaqut menuturkan, syarat krusial di SKB 2 Menteri yang mengharuskan adanya rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama, akan disederhanakan menjadi rekomendasi dari Kementerian Agama saja. "Dengan begitu pendirian rumah ibadah akan jauh lebih mudah. Semoga sebelum Pak Jokowi mengakhiri pemerintahannya, Perpres ini sudah ditandatangani dan umat bisa merasakan hidup di Indonesia menjadi mudah dan tidak ada kesulitan untuk beribadah," Gus Yaqut.

Para jajarannya, juga diminta Menag untuk memastikan kantor-kantor Kementerian Agama di seluruh Indonesia bisa digunakan untuk rumah ibadah sementara jika ada umat yang kesulitan beribadah karena belum ada izin pendirian rumah ibadahnya atau sebab lain seperti konflik sosial.

"Kita sediakan aula-aula yang ada di Kantor Kementerian Agama digunakan sebagai tempat ibadah sementara. Tidak boleh lagi ada saudara kita kesulitan dalam beribadah," pesan Menag.

Acara tersebut turut dihadiri Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung, Dirjen Bimas Katolik Suparman, Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija, Dirjen Bimas Budha Supriyadi, dan Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu Susari.

Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung mengatakan bahwa Rapat Kerja Bersama Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Pusbimdik Khonghucu ini bertujuan meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh ASN dan memantapkan pelaksanaan program Kemenag 2024 dengan tema 'Transformasi Kementerian Agama menuju Indonesia Emas 2045' dan subtema 'Kerja Cerdas, Melaju Lebih Cepat'.

"Bimas-Bimas dan Pusbimdik Khonghucu dalam beberapa hari ke depan akan melaksanakan rapat kerja. Untuk Bimas Hindu akan dilaksanakan di Surabaya tanggal 25 Februari dengan peserta 450 orang. Untuk Bimas Buddha akan dilaksanakan tanggal 21-23 di Jakarta dengan peserta kurang lebih 350 orang. Bimas Kristen akan dilaksanakan di Bogor pada tanggal 26-29 Februari dengan peserta kurang lebih 500 orang. Bimas Katolik juga akan dilaksanakan tanggal 26-29 Februari dengan peserta kurang lebih 350 orang," sebut Jeane.

***

tags: #kementerian agama #menteri agama #yaqut cholil qoumas #rumah ibadah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI