Caleg di Pekalongan Tertipu Penggandaan Uang, Bahkan Pelaku Janjikan Bisa Menambah Perolehan Suara
Tersangka penipuan yang berhasil ditangkap Polres Pekalongan.
Kamis, 22 Februari 2024 | 19:24 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Pekalongan – Seorang calon legislatif (Caleg) asal Pekalongan menjadi korban penggandaan uang yang dilakukan oleh dua pelaku.
Tersangka penipuan yang berhasil ditangkap Polres Pekalongan yakni S alias Muchlis (58) warga Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur dan R alias Gus Abin (35) warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.
BERITA TERKAIT:
KPK Sebut 5.681 Caleg Belum Lapor LHKPN, Batas Waktu 21 Hari Sebelum Pelantikan
KPK akan Ungkap ke Publik 1.487 Caleg yang Belum Serahkan LHKPN
Duh! Baru 50% Caleg Terpilih di Jepara yang Setor LHKPN
Ketua KPU: Caleg Terpilih harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
CSIS Ungkap Mayoritas Caleg Muda DPR Terindikasi Dinasti Politik
KaPolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Kamis 8 Februari 2024 lalu. Korban awalnya dikenalkan dengan pelaku oleh temannya. Setelah perkenalan terjadi, akhirnya ditentukan tempat dan waktu untuk melakukan ritual penggandaan uang dan juga untuk menambah perolehan suara Caleg pada saat kontestasi Pemilu 2024.
“Untuk tempatnya yaitu di kamar rumah korban yang beralamat di Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Korban dalam kesempatan itu menyediakan dana sebesar Rp. 300 juta yang nantinya akan menjadi Rp. 3 miliar,” kata KaPolres Pekalongan, Kamis (22/2).
Setelah kegiatan ritual selesai, korban bersama temannya keluar untuk untuk membeli makan, akan tetapi Gus Abin (pelaku) tidak ikut.
“Setelah dirasa aman, pelaku berpamitan kepada suami korban dan sempat meminjam sepeda motor korban,” jelasnya.
Saat korban pulang ke rumah, dia merasa curiga karena mendapati pelaku sudah tidak ada, ia pun segera masuk ke kamar dan mengecek uangnya, namun ternyata uang senilai Rp. 300 juta sudah dibawa kabur oleh pelaku. Korban berusaha mencari keberadaan pelaku dan akhirnya menemukan sepeda motornya di jalan daerah Pekajangan yang sudah ditinggal oleh pelaku.
“Sementara untuk pelaku yang sudah melarikan diri, berhasil diamankan Polres Pekalongan di daerah Tangerang pada Minggu, (18/2/2024),” terang dia.
Dari hasil pemeriksaan uang sebesar Rp. 300 juta milik korban digunakan pelaku untuk membeli tanah senilai Rp. 150 juta, Rp. 100 juta untuk foya-foya dan sisanya Rp. 50 juta digunakan untuk membayar hutang pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun.
tags: #caleg #penipuan #polres pekalongan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
BMKG Prakirakan Sebagian Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
07 Desember 2024
Inovasi Permen Jelly Ramah Diabetes Karya Mahasiswa UNAIR
07 Desember 2024
Sebanyak 250 Penyandang Disabilitas Siap Jadi Relawan Kebencanaan
07 Desember 2024
Tokopedia dan ShopTokopedia Bagi Tren Belanja Online Kuartal IV 2024
07 Desember 2024
Pemkab Boyolali Raih Penghargaan IGA 2024 sebagai Kabupaten Terinovatif
07 Desember 2024
Polres Tangsel Bekuk Tujuh Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
07 Desember 2024
Stabilitas Politik Terjaga, Pj Gubernur Jateng Raih Penghargaan Satria Leadership Award
07 Desember 2024
Pemkab Sragen Raih Tiga Besar Kabupaten Terinovatif dalam Penghargaan IGA 2024
07 Desember 2024
KONI Kota Semarang Dorong IOCO Lebih Efektif Gunakan Anggaran
07 Desember 2024
Treasure Comeback dengan Last Night Bawa Angin Segar dengan Konsep Kebebasan
07 Desember 2024