Caleg di Pekalongan Tertipu Penggandaan Uang, Bahkan Pelaku Janjikan Bisa Menambah Perolehan Suara

Tersangka penipuan yang berhasil ditangkap Polres Pekalongan.

Kamis, 22 Februari 2024 | 19:24 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Pekalongan – Seorang calon legislatif (Caleg) asal Pekalongan menjadi korban penggandaan uang yang dilakukan oleh dua pelaku.

Tersangka penipuan yang berhasil ditangkap Polres Pekalongan yakni S alias Muchlis (58) warga Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur dan R alias Gus Abin (35) warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.

BERITA TERKAIT:
KPK akan Ungkap ke Publik 1.487 Caleg yang Belum Serahkan LHKPN 
Duh! Baru 50% Caleg Terpilih di Jepara yang Setor LHKPN 
Ketua KPU: Caleg Terpilih harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
CSIS Ungkap Mayoritas Caleg Muda DPR Terindikasi Dinasti Politik 
KPU Kota Semarang Sebut Ada Caleg DPRD Jateng Ajukan Gugatan ke MK

KaPolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Kamis 8 Februari 2024 lalu. Korban awalnya dikenalkan dengan pelaku oleh temannya. Setelah perkenalan terjadi, akhirnya ditentukan tempat dan waktu untuk melakukan ritual penggandaan uang dan juga untuk menambah perolehan suara Caleg pada saat kontestasi Pemilu 2024.

“Untuk tempatnya yaitu di kamar rumah korban yang beralamat di Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Korban dalam kesempatan itu menyediakan dana sebesar Rp. 300 juta yang nantinya akan menjadi Rp. 3 miliar,” kata KaPolres Pekalongan, Kamis (22/2).

Setelah kegiatan ritual selesai, korban bersama temannya keluar untuk untuk membeli makan, akan tetapi Gus Abin (pelaku) tidak ikut.

“Setelah dirasa aman, pelaku berpamitan kepada suami korban dan sempat meminjam sepeda motor korban,” jelasnya.

Saat korban pulang ke rumah, dia merasa curiga karena mendapati pelaku sudah tidak ada, ia pun segera masuk ke kamar dan mengecek uangnya, namun ternyata uang senilai Rp. 300 juta sudah dibawa kabur oleh pelaku. Korban berusaha mencari keberadaan pelaku dan akhirnya menemukan sepeda motornya di jalan daerah Pekajangan yang sudah ditinggal oleh pelaku.

“Sementara untuk pelaku yang sudah melarikan diri, berhasil diamankan Polres Pekalongan di daerah Tangerang pada Minggu, (18/2/2024),” terang dia.  

Dari hasil pemeriksaan uang sebesar Rp. 300 juta milik korban digunakan pelaku untuk membeli tanah senilai Rp. 150 juta, Rp. 100 juta untuk foya-foya dan sisanya Rp. 50 juta digunakan untuk membayar hutang pelaku.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun.

***

tags: #caleg #penipuan #polres pekalongan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI