Ingat Laka Truk vs Kereta di Madukoro Semarang? Kini Sopir Trailer Dipenjara 5 Bulan

KAI secara tegas menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

Sabtu, 24 Februari 2024 | 10:14 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan pidana penjara selama 5  bulan kepada sopir truk trailer berinisial HS yang terlibat kecelakaan denhan Kereta api 112 Brantas di Perlintasan Sebidang Jalan Madukoro Semarang pada Selasa 18 Juli 2023.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang pada persidangan perkara pidana nomor 706/Pid.Sus/2023/PN SMG tanggal 6 Februari 2024, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan menghukum Terdakwa dengan pidana penjara paling lama 5 bulan dan denda 1 juta rupiah. Apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

BERITA TERKAIT:
Pemotor Korban Kecelakaan Bus di Pati Meninggal Dunia
Bus Tabrak Pemotor dan Rumah di Pati, Tiga Orang Terluka
Seorang Wanita Tewas Tertabrak Bus, Polisi Duga Sopir Tidak Hati-hati
Mobil Tertabrak KA Batara Kresna di Jalan Slamet Riyadi, Solo
Hendak ke Pasar, 15 Orang Tewas akibat Truk yang Ditumpangi Jatuh ke Sungai di Pelalawan

"Seperti diketahui, KA 112 Brantas relasi Pasar Senen - Blitar terlibat tabrakan dengan Truk Trailer pada Jalan perlintasan (JPL) 06 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol pada Selasa 18 Juli 2023 pukul 19.32 WIB. Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah - Semarang Poncol pada saat itu tidak dapat dilalui," kata Franoto, Sabtu (24/2). 

Dampak dari kejadian tersebut, KAI mengalami kerugian yang cukup besar baik secara materii maupun immaterial. “Selain kerusakan pada lokomotif dan kereta, juga mengakibatkan kerusakan pada jalur rel dan jembatan Kereta api. Belum lagi adanya keterlambatan perjalanan Kereta api akibat kejadian tersebut,” ungkap Franoto.

KAI secara tegas menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya untuk mendahulukan perjalanan Kereta api. Hal tersebut sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur Kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan Kereta api.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu Kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan Kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114.

Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar, bisa dikenai sanksi denda dan pidana kurungan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 yang menyatakan pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup, maka bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000.

***

tags: #kecelakaan #pengadilan negeri semarang #sopir truk #kereta api #tersangka

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI