Warga Bambankerep Semarang Lapor ke Satpol PP, Lima Kios Berdiri di Atas Tanah Fasilitas Umum

Satpol PP yang berkomitmen akan memberikan surat peringatan ketiga.

Rabu, 28 Februari 2024 | 08:14 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Warga RW 03 Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah didampingi Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA melaporkan adanya bangunan yang diduga melanggar karena berdiri diatas fasilitas umum (fasum) ke Satpol PP Kota Semarang.

Salah satu kuasa hukum warga dari DPC PERADI RBA, Rizky Prasetyo menjelaskan pihaknya mewakili warga melaporkan adanya dugaan bangunan yang melanggar karena dibangun diatas fasum ke Satpol PP. Dia berharap laporan bisa ditindaklanjuti dengan pembongkaran bangunan

BERITA TERKAIT:
Wagub Jateng Minta Satpol PP Lakukan Pendekatan Humanis
Es Krim Diduga Mengandung Alkohol di Surabaya, Satpol PP Turun Tangan
Selama Ramadan, Satpol PP Jaring 12 PPKS di Jaksel
Satpol PP Wonosobo Lakukan Sidak Pertanyakan Ijin Pendirian Hotel
Satpol PP Tertibkan PKL dan Pedagang Miras di Kawasan Kota Tua Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah

Rizky menjelaskan ada lima unit dengan kios masing-masing 4 x 3,8 Meter dan satu area yang direncanakan digunakan sebagai toko atau cafe seluas 4 x 15 meter.

Pihaknya melaporkan permasalahan tersebut ke Satpol PP dan pada 22 Februari lalu Satpol PP mengundang warga yang didampingi kuasa hukum dan hadiri oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru), Bagian Hukum, dan Disperkim Kota Semarang.

Satpol PP telah mengundang kami untuk menjelaskan duduk masalahnya dan kami datang bersama perwakilan warga ada 4 orang dan Takmir masjid Al Amin yang ada di wilayah RW 03,” kata Rizky, Selasa (27/2/2024).

Kuasa hukum lainny dari Unit bantuan Hukum DPC PERADI RBA, Nasrul Satiar Dongoran mengatakan pembangunan kios terbukti diatas fasum yang merupakan plainning jalan penghubung dari Gunungpati ke arah jalan Untung Suropati dan pintu masuk kawasan Industri Candi Kota Semarang

“Kita tunggu Satpol PP yang berkomitmen akan memberikan surat peringatan ketiga dan memasang pita kuning kembali. Karena jelas bentuk pelanggaran serta alasan yang tidak jelas dalam pembangunan kios,” tuturnya.

Nasrul berharap ada ketegasan dari Pemerintah untuk bisa menyelesaikan permasalahan bangunan yang melanggar tersebut.

***

tags: #satpol pp #kota semarang #bangunan #melanggar

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI