Pekan Depan, Satpol PP Segel Lima Kios yang Berdiri di Atas Tanah Fasum di Bambankerep Semarang
Ada lima bangunan kios dibangun diatas lahan yang memiliki fungsi saluran,
Rabu, 28 Februari 2024 | 08:38 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang - Satpol PP Kota Semarang akan menyegel lima kios yang berdiri diatas fasilitas umum (fasum) di wilayah RW 03 Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa mengatakan pihaknya telah memanggil warga serta kuasa hukum dari DPC Peradi RBA pada 22 Februari yang telah melaporkan adanya bangunan yang diduga melanggar aturan karena berdiri diatas fasum.
BERITA TERKAIT:
Berdiri di Lahan Fasum, Bangunan Liar di Candi Penataran Semarang Dirobohkan Satpol PP
Satu Rumah di Bukit Barisan Semarang Hancur usai Ambles Sedalam 10 Meter
Empat Orang Tertimpa Bangunan Roboh di Pasar Minggu Jaksel
Pekan Depan, Satpol PP Segel Lima Kios yang Berdiri di Atas Tanah Fasum di Bambankerep Semarang
Warga Bambankerep Semarang Lapor ke Satpol PP, Lima Kios Berdiri di Atas Tanah Fasilitas Umum
Marthen mengatakan, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang telah memberikan surat peringatan (SP) 1 dan 2 kepada pemilik bangunan. Bahkan saat ini Satpol PP telah menerima surat rekomendasi penyegelan dari Distaru atas kelima bangunan tersebut.
“Kami Satpol PP melihat gambar yang ada, disamping persis bangunan PKL itu masuk dalam Fasum Fasos. Distaru sudah melayangkan SP 1 dan SP2 terkait dengan bangunan tersebut. Dan juga memberikan rekom segel pada kami,” kata Marthen, Selasa (27/2/2024).
Ia menjelaskan, penyegelan kelima bangunan akan dilaksanakan pekan depan. Nantinya hasil dari penyegelan akan diserahkan kepada Diistaru untuk dilakukan proses administrasi dan akan dikeluarkan surat rekomendasi untuk pembongkaran.
“Ada 5 bangunan kios dibangun diatas lahan yang memiliki fungsi saluran dan untuk pejalan kaki. Informasi dari Takmir lokasi tersebut biasanya dipakai untuk parkir jamaah yang melaksanakan Sholat Jumat atau ibadah lain,” ungkapnya.
Marthen membeberkan jika ada kesepakatan antara pemilik bangunan dengan warga yang menyebutkan jika warga akan mendapatkan satu kios. Namun ternyata dari pihak RT dan RW bahkan tidak mengetahui adanya perjanjian tersebut.
“Sehingga informasi awal bahwa RT RW dan Takmir masjid menerima kompensasi 1 kios itu dibantah oleh Takmir dan RT RW,” terang dua.
Sementara dari data yang dihimpun oleh Satpol PP, pemilik terakhir lahan tersebut telah membeli dari seseorang yang disebut berupa tanah garapan. Namun saat dikonfirmasikan ke pihak Kelurahan, ternyata tidak ada tanah garapan atas nama penjual yang pertama.
***tags: #bangunan #satpol pp kota semarang #fajar purwoto #melanggar
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Wabup Wonosobo Pesan Semua Peserta Test P3K Harus Semangat dan Optimis
14 Mei 2025

Innalillahi, Seorang Jemaah Haji Indonesia Wafat di Madinah
14 Mei 2025

Porter Stasiun Tawang Semarang Banjir Penumpang Saat Long Weekend Waisak
14 Mei 2025

MUI Sebut Legalisasi Kasino Bertentangan dengan UU dan Norma Masyarakat
14 Mei 2025

Bertolak ke Amerika Serikat, Menag akan Terima Penghargaan hingga Bina WNI
14 Mei 2025

Dalam RUU KUHAP, Advokat Tidak Sekuat Aparat Penegak Hukum Lain
14 Mei 2025

PPIH Arab Saudi Siapkan Penyambutan Jemaah Haji Indonesia Gelombang Kedua
14 Mei 2025