Pemuda di Purworejo Ditangkap Polisi, Gegara Simpan 150 Butir Obat Terlarang

"Pelaku berinisial MFF bin S asal Brondong Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo.

Rabu, 28 Februari 2024 | 19:27 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Purworejo -- pemuda asal Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah berisinial MFF (23) terancam masuk bui lima tahun karena tanpa hak menyimpan obat terlarang di rumahnya. Satresnarkoba Polres Purworejo mengamankan 150 butir obat terlarang yang terbungkus dalam beberapa plastic strip obat.
 
"Pelaku berinisial MFF bin S asal Brondong Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo. Saat diwawancarai, pelaku mengatakan mendapat barang tersebut dari membelinya di online shop dan akan digunakan sendiri," kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, saat konferensi pers, Rabu (28/02/2024) pagi.

Kapolres menjelaskan palaku berhasil ditangkap di rumah milik orang tua pelaku pada hari Senin (12/02/2024) kisaran pukul 11.00 siang.

BERITA TERKAIT:
Hari Ini, Korlantas Polri Olah TKP Kecelakaan Maut di Perbatasan Purworejo-Magelang
Satlantas Polres Purworejo Tangani Kecelakaan Maut yang Tewaskan 11 Orang
Pasar Kentu di Purworejo Viral, Namanya Bikin Salah Paham!
Polda Jateng Tangani Bencana di Purworejo
Kakak Beradik di Purworejo Tewas Tenggelam di Parit, Diduga Terpeleset

Berawal dari laporan warga masyarakat Senin (12/02/2024) tentang adanya seorang warga yang tanpa hak menyimpan obat-obatan terlarang. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Purworejo bertindak dengan cepat sehingga pada hari tersebut sekitar pukul 11.00 win pelaku dapat diamankan di rumah milik orang tuanya dan dibawa ke Mapolres Purworejo guna proses lebih lanjut.

“Pada saat dilakukan penggeledahan oleh tim kami, dirumah orang tua pelaku ditemukan sebanyak 150 butir pil yang masuk dalam golongan obat terlarang,” ujarnya. 

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa lima strip obat jenis Pil yang diduga Tradamol jumlah 50 butir, 10 plastik klip kecil berisi obat warna kuning jenis Hexymer total 100 bungkus, satu HP merek Xiomi Note 9.

Kapolres mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 438 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dimana ancaman hukumnya maksimal 5 (lima) tahun kurungan penjara.

***

tags: #purworejo #pemuda #obat terlarang #polres purworejo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI