Polisi Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Geng Tai Binus, Anak Vincent Rompies Tak Termasuk

"Delapan anak lain ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH).

Sabtu, 02 Maret 2024 | 11:58 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta – Polres Metro Tangerang Selatan akhirnya menetapkan empat tersangka dari 12 saksi yang sudah diperiksa terkait kasus bullying atau perundungan yang melibatkan siswa BINUS School Serpong, Tangerang Selatan. Para pelaku menamakan diri mereka sebagai Geng Tai

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, mengungkapkan bahwa empat orang yang kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah E, R, J, dan G.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Geng Tai Binus, Anak Vincent Rompies Tak Termasuk
Warganet Ungkap Kelakuan Korban Geng Tai: Suka Lecehkan Wanita dan Ngejek Siswi dengan Sebutan L*nte
Dulu Dibela Kini Warganet Ungkap Tabiat Korban Bullying Geng Tai: Suka "Ngicipi" Cewe Buat Dipamerin, Doyan Dugem
Identitas Korban Bullying Geng Tai Binus, Ternyata Bukan Anak Orang Sembarangan 
Apa itu Geng Tai? Kelompok Remaja Pelaku Bullying di SMA Binus yang Sedang Trending 

"Empat orang saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur," ucap AKP Alvino Cahyadi saat ditemui di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).

"E berusia 18 tahun 3 bulan, R berusia 18 tahun 3 bulan, J berusia 18 tahun 11 bulan, dan G berusia 19 tahun," tambah AKP Alvino Cahyadi.

Meskipun anak sulung Vincent Rompies tidak termasuk dalam empat tersangka tersebut, lelaki yang baru berusia 17 tahun itu tetap tidak terhindar dari proses hukum. Di luar status tersebut, tujuh anak lainnya naik status menjadi Anak yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH).

"Delapan anak lain ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH). Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak di bawah Umur dan/atau Pengeroyokan," ungkap AKP Alvino Cahyadi.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," tambahnya.

Untuk satu orang sisanya, diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban.

"Satu orang anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP," pungkasnya.

***

tags: #geng tai #binus #vincent rompies #tersangka #bullying

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI