Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy dan Shane Lukas Lanjutkan Hukuman
Putusan itu pun menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Hakim di PN Jakarta Selatan.
Sabtu, 02 Maret 2024 | 12:32 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta – Dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tetap menjalanin hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal tersebut lantaran kasasi yang mereka ajukan di tolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut sebagaimana dilihat dari Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).
BERITA TERKAIT:
MA Nyatakan Tak Ada Pelanggara Etik oleh Hakim Kasasi dalam Kasus Ronald Tannur
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy dan Shane Lukas Lanjutkan Hukuman
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Kisah Faqih alias Icha Berjuang Ubah Status Kelamin: Ditolak PN Purwokerto, Ajukan Kasasi ke MA
Amar putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024 lalu oleh Ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, serta Panitera pengganti Bayuardi.
Majelis tersebut mengadili perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dengan nomor yang berbeda. Putusan perkara Mario Dandy bernomor 101/K/Pid/2024 dan putusan perkara Shane Lukas bernomor 100/K/Pid/2024.
Putusan itu pun menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Hakim di PN Jakarta Selatan. Dimana Mario Dandy divonis selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Sedangkan Shane Lukas dijatuhkan vonis selama lima tahun penjara.
***tags: #kasasi #ditolak #mahkamah agung #david ozora #mario dandy satriyo
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

KPU Jateng Berhasil Hemat Rp150 Miliar dalam Pilkada, Nana Sudjana Berikan Apresiasi
17 Februari 2025

Dua Pelaku Pembegalan dengan Golok Ditangkap Polisi di Bandung
17 Februari 2025

Presiden Prabowo Umumkan 8 Kebijakan untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
17 Februari 2025

Dosen 58 Tahun Dianiaya Pria Muda di Bandung
17 Februari 2025

Althaf Gauhar Auliawan, Berawal Menjadi Penggemar Anime hingga Menjadi Seorang Dosen
17 Februari 2025

Jemaah Haji Indonesia Diharuskan Jadi Peserta Aktif JKN untuk Jaminan Kesehatan
17 Februari 2025

KKP Beri Pelatihan Pengolahan Ikan kepada Istri Nelayan yang Terdampak Pagar Laut
17 Februari 2025

BAZNAS RI Salurkan Bantuan Paket Sembako Warga Terdampak Banjir
17 Februari 2025

Review Film THE BAYOU: Horror Survival yang Mengecewakan
17 Februari 2025

Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Unjuk Rasa Ojol di Kemnaker
17 Februari 2025

Jelang Ramadan, Pemkot Jaksel Siapkan Pasar Murah
17 Februari 2025