Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy dan Shane Lukas Lanjutkan Hukuman

Putusan itu pun menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Hakim di PN Jakarta Selatan.

Sabtu, 02 Maret 2024 | 12:32 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tetap menjalanin hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal tersebut lantaran kasasi yang mereka ajukan di tolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut sebagaimana dilihat dari Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).

BERITA TERKAIT:
MA Nyatakan Tak Ada Pelanggara Etik oleh Hakim Kasasi dalam Kasus Ronald Tannur
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara 
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy dan Shane Lukas Lanjutkan Hukuman
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Kisah Faqih alias Icha Berjuang Ubah Status Kelamin: Ditolak PN Purwokerto, Ajukan Kasasi ke MA  

Amar putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024 lalu oleh Ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, serta Panitera pengganti Bayuardi.

Majelis tersebut mengadili perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dengan nomor yang berbeda. Putusan perkara Mario Dandy bernomor 101/K/Pid/2024 dan putusan perkara Shane Lukas bernomor 100/K/Pid/2024.

Putusan itu pun menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Hakim di PN Jakarta Selatan. Dimana Mario Dandy divonis selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Sedangkan Shane Lukas dijatuhkan vonis selama lima tahun penjara.

***

tags: #kasasi #ditolak #mahkamah agung #david ozora #mario dandy satriyo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI