Bila Terus Mangkir dari Panggilan, Firli Bahuri Bisa Ditetapkan Buron 

jika tersangka tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan, itu menjadi salah satu syarat umum untuk menetapkannya sebagai DPO.

Minggu, 03 Maret 2024 | 13:37 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons potensi penetapan Firli Bahuri sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) menyusul status tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta sering mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menekankan bahwa Kompolnas terus mendukung profesionalitas penyidik, termasuk dalam penentuan status DPO atau buronan.

BERITA TERKAIT:
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan terkait Pemerasan
Firli Bahuri Lagi-lagi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri
Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan
Hari Ini Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polsi 
Setahun Kasusnya Mangkrak, Firli Bahuri Dipanggil Polisi pada 28 November 2024 Nanti

"Mekanisme penetapan DPO umumnya menjadi kewenangan penyidik. Pada tingkat penyidikan, seseorang dapat ditetapkan sebagai buron atau DPO jika telah menjadi terduga tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang valid," ujar Yusuf.

Yusuf menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemanggilan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Namun, jika tersangka tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan, itu menjadi salah satu syarat umum untuk menetapkannya sebagai DPO.

Meskipun demikian, Yusuf menyebut bahwa dalam SOP untuk menjadikan tersangka DPO, penyidik harus terlebih dahulu menerbitkan surat perintah penangkapan. Jika tersangka belum berhasil ditangkap, penyidik kemudian memiliki kewenangan untuk menjalankan prosedur penetapan DPO.

"Dengan melihat perkembangan yang ada, terutama saat tersangka mangkir berkali-kali, jika alat bukti sudah kuat, sepatutnya tersangka ditahan untuk memberikan kepastian kepada publik bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional," tambahnya.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023 dan dicegah ke luar negeri. Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Firli untuk pemeriksaan tambahan pada 26 Februari 2024, yang sayangnya diabaikan oleh Firli. Pengacara Firli, Fahri Bachmid, mengaku kehilangan kontak dengan kliennya, walaupun pernyataannya dibantah oleh pengacara lain, Ian Iskandar. Koalisi masyarakat sipil, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), bersama Kompolnas, mendesak Polri untuk segera menahan Firli.

Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

***

tags: #firli bahuri #dpo #kpk

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI