SMA di Kupang Laksanakan Program Makan Siang Gratis dengan Dana BOS, Ombudsman Beri Respon 

"Harus dilihat apakah juknis dana BOS memperbolehkan penggunaan dana tersebut untuk makan siang. Itu yang perlu dievaluasi,"

Selasa, 05 Maret 2024 | 18:35 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, NTT - SMA Negeri 11 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencatat sejarah sebagai sekolah pertama yang memperkenalkan program makan siang gratis bagi para siswanya.

Peluncuran program makan siang gratis ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi, pada Senin lalu (4/3/2024). Meskipun demikian, program makan siang gratis yang menggunakan Dana Bos ini mendapatkan kritik dari Ombudsman Perwakilan NTT.

BERITA TERKAIT:
Sadis! Pria di Kupang Disiksa hingga Tewas oleh Keluarga Istri karena Hendak Merantau ke Jakarta 
Pemuda Ini Dihajar dan Dibakar Motornya karena Tolak Diajak Pesta Miras
SMA di Kupang Laksanakan Program Makan Siang Gratis dengan Dana BOS, Ombudsman Beri Respon 
Pascapemilu, Polisi Larang Masyarakat Gelar Konvoi di Jalanan
Wilayah Kupang NTT Diguncang Gempa Magnitudo 5,1 Siang Ini

Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menyampaikan bahwa perlu diperhatikan kembali petunjuk teknis (juknis) BOS tahun 2024 terkait penggunaan Dana Bos untuk belanja makan siang.

"Harus dilihat apakah juknis Dana Bos memperbolehkan penggunaan dana tersebut untuk makan siang. Itu yang perlu dievaluasi," ujarnya pada Selasa (5/3/2024).

Darius menekankan bahwa program makan siang gratis ini merupakan inisiatif dari salah satu calon presiden yang saat ini masih dalam proses rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan belum ditetapkan sebagai pemenang pemilihan presiden. Oleh karena itu, menurutnya, melaksanakan program calon presiden yang belum ditetapkan oleh KPU dianggap tidak etis.

Meskipun menjadi program pemerintah jika calon tersebut menjadi pemenang pemilihan presiden, Darius menyarankan perlunya harmonisasi antara berbagai peraturan dan alokasi anggaran untuk memastikan pelaksanaan program berjalan dengan baik dan bermanfaat.

"Jangan melaksanakan program yang tidak dianggarkan sebelumnya agar tidak berdampak hukum dan merugikan sekolah. Jangan langsung melaksanakan program hanya untuk menunjukkan keberanian tanpa mempertimbangkan kelayakan dan kemanfaatan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi, mempertahankan bahwa langkah inovatif yang diambil oleh SMA Negeri 11 Kota Kupang sangat tepat mengingat angka stunting dan kemiskinan ekstrem di Provinsi NTT masih tinggi.

“Pemberian makanan tambahan harus memiliki nutrisi yang baik demi kesehatan siswa-siswi. Sekolah ini ingin menunjukkan kepeduliannya terhadap para siswa-siswi," ujarnya.

Lusi berharap agar program pemberian makan siang gratis ini dapat menjadi contoh bagi sekolah lain di Kota Kupang. "Saya mendukung sepenuhnya kolaborasi ini dalam memberikan makan siang gratis sebagai langkah pencegahan terhadap kemiskinan ekstrem dan stunting," tambahnya.

Dalam konteks lebih luas, Linus menyatakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT memiliki 450 ribu siswa yang tersebar di seluruh NTT, sehingga membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mengatasi tantangan kemiskinan ekstrem dan stunting.

Ia berharap agar Pelaksana Tugas Kepala SMA Negeri 11 Kota Kupang tetap komitmen dalam melaksanakan program ini dengan tanggung jawab penuh.


 

***

tags: #kupang #sma # makan siang gratis #dana bos #ombudsman

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI