Mafia Beras! Hanya Berbekal Dokumen Palsu, Pria Ini Mampu Raup 2000 Ton

"Dari tersangka, penyidik menyita 1 ton beras dari total 2000 ton yang telah dijual ke daerah Pulau Jawa dan Riau,"

Selasa, 05 Maret 2024 | 19:45 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Medan – Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap keterlibatan mafia beras komersil Bulog dengan berhasil mengamankan seorang pengusaha nakal. Penyidik Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut menangani kasus ini.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka memiliki inisial AKL dan ditangkap pada 20 Februari 2024.

BERITA TERKAIT:
Dalam Sepekan, Polda Sumut Tangkap 178 Tersangka Kasus Narkoba
Polisi Ringkus Terduga Pemilik 272 Kilogram Ganja dari Aceh 
Mafia Beras! Hanya Berbekal Dokumen Palsu, Pria Ini Mampu Raup 2000 Ton
Minta Israel Bom Muslim di Palestina, Pria Ini Diamankan Polisi
Polda Sumut Bekuk Pelaku Penjual Kulit dan Tulang Harimau 

"Dari tersangka, penyidik menyita 1 ton beras dari total 2000 ton yang telah dijual ke daerah Pulau Jawa dan Riau," ujar Hadi pada Selasa (5/3/2024).

Modus operandi tersangka melibatkan pemalsuan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani yang dimiliki oleh Parino dari Dusun III, Desa Punden Tejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

"Tersangka AKL melakukan pemalsuan dokumen tanpa sepengetahuan pemiliknya, Parino," terangnya.

Hadi menjelaskan bahwa AKL memperoleh 2000 ton beras dari Bulog yang diangkut dalam 4 tahap. Sebagian besar beras tersebut telah terjual ke daerah Jawa dan Riau, dengan 1 ton yang berhasil disita oleh penyidik.

"Parino, yang merupakan rekanan Bulog, telah diperiksa, namun ia mengaku tidak mengenal tersangka," tambahnya.

Saat ini, penyidik masih menyelidiki asal-usul dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani (UD KPJT) yang digunakan oleh AKL. Mereka juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

AKL dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, peradilan, penuntutan tindak pidana ekonomi, dan/atau Pasal 141, 143, 144 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dan/atau Pasal 62 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan/atau Pasal 263 Pasal 266 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.

***

tags: #polda sumut #mafia #beras #pengusaha

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI