Sebanyak 11 WNA Bermasalah Dideportasi ke Negara Asal

Dipastikan oleh Kantor Imigrasi Tangerang pengawasan kepada orang asing tetap dilakukan.

Kamis, 07 Maret 2024 | 14:39 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melalui Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA). Alhasil, Tim Pora melakukan deportasi dan didetensi kepada 41 WNA dari berbagai negara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan, sebanyak 41 WNA yang disanksi deportasi dan ditensi tersebut terjadi sejak Januari hingga awal Maret 2024.

BERITA TERKAIT:
Komisi XIII DPR RI Minta Petugas Imigrasi di Wilayah Terluar dapat Tunjangan Khusus
Kementerian Imipas Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Banjir di Kendal
Imigrasi Awasi WNA di Bandara Ngurah Rai, Diduga Jadi Pemandu Wisata Ilegal
Imigrasi Jateng Selidiki Dugaan Tiga WN China Gunakan Dokumen Palsu untuk Bekerja di Magelang
Warga Australia Klaim Miliki Tanah di Canggu, Dibantah Imigrasi

"Terdiri dari pendeportasian kepada 11 WNA, pendetensian 3 WNA terdiri dari 2 WN Malaysia dan 1 orang WN Inggris, serta pelimpahan deteni ke Rudenim Jakarta sebanyak 27 WN Srilanka," kata Rakha, Rabu (6/3/2024).

Dipastikan oleh Kantor Imigrasi Tangerang, pengawasan kepada orang asing tetap dilakukan, baik dilakukan secara tertutup ataupun terbuka bersama Tim Pora. Juga selama 24 jam menerima aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan orang asing.

"Selama bulan Ramadhan nanti pengawasan orang asing juga dilakukan seperti biasa, mulai dari jam 08.00 pagi sampai dinas kantor selesai. Juga 24 jam, untuk siaga laporan dari masyarakat, serta jaga deteni pada hari libur ataupun lebaran nanti," tukasnya.

***

tags: #imigrasi #tangerang #deportasi #wna

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI