Jelang Ramadan, Polres Boyolali Ungkap Dua Kasus Judi
Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP.
Jumat, 08 Maret 2024 | 20:35 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Boyolali -- Dalam rangka operasi Pekat Candi 2024, Polres Boyolali mengungkap dua kasus perjudian. Perjudian yang diungkap yakni Capjikia dan kartu Remi.
KaPolres Boyolali AKBP Petrus P. Silalahi mengatakan Satreskrim Polres Boyolali mengungkap 2 kasus perjudian jenis Capjikia dan Kartu Remi di Dk. Winong Rt. 012 / Rw. 003, Ds. Pelemrejo, Kec. Andong, Kab. Boyolali. Pengungkapan kasus judi jenis dadu pada Kamis (7/3).
BERITA TERKAIT:
Jumat Berkah, Polisi di Boyolali Bagikan 650 Porsi Makan Gratis kepada Warga
Kisah Agus Kurniawan "Pak Bhabin", Polisi Boyolali yang Kerap Belikan Helm Bagi Pelajar
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Boyolali Tanam Bibit Jagung di 22 Kecamatan
Seorang Pemuda di Boyolali Ditangkap Polisi usai Kedapatan Bawa Narkoba
Polisi Tangkap Dua Pesilat Boyolali dalam Kasus Pengeroyokan
“Penangkapan pelaku tindak pidana perjudian ini dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap maraknya kasus tersebut terjadi di lingkungannya,” jelasnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/3).
Menurut keterangan dari Kapolres, kasus pertama sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/III/2024/SPKT/Polres Boyolali/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 07 Maret 2024, yakni judi jenis Capjikia yang terjadi pada Kamis (7/3).
Dalam kasus tersebut Ada satu pelaku inisial PW (58) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 260.000,satu buku rekap capjikia, dua lembar kertas patio, satu buah spidol merk snowman Warna Hitam, satu spidol merk snowman Warna Merah, satu ballpoint Warna Hitam kombinasi putih, satu handphone merek OPPO jenis A5S warna BIRU, nomor IMEI 1: 865096047549755, nomor IMEI 2: 865096047549748.
Kemudian, masih di hari dan lokasi yang sama, Kamis (7/3) Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/III/2024/SPKT/Polres Boyolali/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 07 Maret 2024 berhasil mengamankan pelaku judi menggunakan Kartu Remi, dari pengungkapan berhasil mengamankan 5 Pelaku dengan inisial JM (59), LS (74), NG (62), WR (59), GSU (34) yang beralamatkan di wilayah Kec. Andong, Kab. Boyolali., beserta barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) pak kartu remi.
Disampaikan Kapolres, para tersangka permainan judi dikenakan pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.
“Atas kejadian tersebut, para pelaku permanan judi dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ujar Petrus.
***tags: #polres boyolali #judi #kuhp
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Wagub Jateng Tekankan Jaga Kelestarian DAS Sebagai Penopang Pangan
15 Mei 2025

Ahmad Luthfi: Indikator Strategis BPS Jadi Acuan Kebijakan Pemprov Jateng
14 Mei 2025

Polisi Amankan Dua Remaja yang Hendak Tawuran di Semarang
14 Mei 2025

Wabup Wonosobo Pesan Semua Peserta Test P3K Harus Semangat dan Optimis
14 Mei 2025

Innalillahi, Seorang Jemaah Haji Indonesia Wafat di Madinah
14 Mei 2025

Porter Stasiun Tawang Semarang Banjir Penumpang Saat Long Weekend Waisak
14 Mei 2025

MUI Sebut Legalisasi Kasino Bertentangan dengan UU dan Norma Masyarakat
14 Mei 2025