Jelang Ramadan, Polres Boyolali Ungkap Dua Kasus Judi

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP.

Jumat, 08 Maret 2024 | 20:35 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Boyolali -- Dalam rangka operasi Pekat Candi 2024, Polres Boyolali mengungkap dua kasus perjudian. Perjudian yang diungkap yakni Capjikia dan kartu Remi.

KaPolres Boyolali AKBP Petrus P. Silalahi mengatakan Satreskrim Polres Boyolali mengungkap 2 kasus perjudian jenis Capjikia dan Kartu Remi di Dk. Winong Rt. 012 / Rw. 003, Ds. Pelemrejo, Kec. Andong, Kab. Boyolali. Pengungkapan kasus judi jenis dadu pada Kamis (7/3).

BERITA TERKAIT:
Seorang Pemuda di Boyolali Ditangkap Polisi usai Kedapatan Bawa Narkoba
Polisi Tangkap Dua Pesilat Boyolali dalam Kasus Pengeroyokan
Sisi Lain Pembunuhan Bos Tembaga di Boyolali: Korban dan Pelaku Punya Hubungan Sesama Jenis
Rest Area KM 487 A Jalan Tol Boyolali Diterapkan Buka-tutup, Ini Sebabnya
Jelang Lebaran, Tol Solo - Yogya Dibuka Fungsional untuk Arus Mudik

“Penangkapan pelaku tindak pidana perjudian ini dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap maraknya kasus tersebut terjadi di lingkungannya,” jelasnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/3).

Menurut keterangan dari Kapolres, kasus pertama sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/III/2024/SPKT/Polres Boyolali/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 07 Maret 2024, yakni judi jenis Capjikia yang  terjadi pada Kamis (7/3).

Dalam kasus tersebut Ada satu pelaku inisial PW (58) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 260.000,satu buku rekap capjikia,  dua lembar kertas patio, satu buah spidol merk snowman Warna Hitam, satu spidol merk snowman Warna Merah, satu ballpoint Warna Hitam kombinasi putih, satu handphone merek OPPO jenis A5S warna BIRU, nomor IMEI 1: 865096047549755, nomor IMEI 2: 865096047549748.

Kemudian, masih di hari dan lokasi yang sama, Kamis (7/3) Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/III/2024/SPKT/Polres Boyolali/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 07 Maret 2024 berhasil mengamankan pelaku judi menggunakan Kartu Remi, dari pengungkapan berhasil mengamankan 5 Pelaku dengan inisial JM (59), LS (74), NG (62), WR (59), GSU (34) yang beralamatkan di wilayah Kec. Andong, Kab. Boyolali., beserta barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) pak kartu remi.

Disampaikan Kapolres, para tersangka permainan judi dikenakan pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.

“Atas kejadian tersebut, para pelaku permanan judi  dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ujar Petrus.

***

tags: #polres boyolali #judi #kuhp

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI