Bongkar Transaksi Narkoba, Polres Blitar Kota Sita Sabu Seberat 500 Gram

Terlihat seseorang sedang mengambil sesuatu barang dan dimasukkan tas ransel.

Sabtu, 09 Maret 2024 | 11:21 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Blitar - Polisi sita sabu-sabu seberat lebih dari 500 gram di Blitar, Jawa Timur. Dalam pembongkaran kasus ini, polisi menangkap pelaku berinisial MAR (29) alias Bapuk, warga Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta selatan.

"Ini berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di sekitar alun alun kota Blitar. Selanjutnya semua anggota Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya) Blitar Kota melakukan penyelidikan secara total di sekitaran alun alun, baik bagian timur, bagian barat dan bagian utara," kata WaKapolres Blitar Kota Kompol I Gede Swartika, Jumat.

BERITA TERKAIT:
Polres akan Tindak Tegas Anggota Perguruan Silat yang Langgar Maklumat Aman Suro 2025
Polres Blitar Kota Musnahkan Knalpot Brong dan Ribuan Botol Miras
Bongkar Transaksi Narkoba, Polres Blitar Kota Sita Sabu Seberat 500 Gram
Usut Kasus Video Pasutri Boleh Tukar Pasangan, Kemenag Gandeng MUI-Polri
Uang dan Perhiasan Rp400 Juta Digasak Perampok, Walikota Blitar Disekap dengan Cara Diikat dan Dilakban

Dijelaskan Gede, polisi mendapati ada yang mencurigakan yakni pengemudi ojek yang mendorong motornya jalan kaki bersama satu orang penumpangnya. Mereka kemudian berhenti di depan kantor Dinas Kesehatan kota Blitar.

Saat itu, ternyata terlihat salah seorang di antaranya sedang mengambil sesuatu barang dan dimasukkan tas ransel.

Anggota kemudian mendekati yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata barang yang dimasukkan tas ransel tersebut adalah sabu-sabu dan bubuk yang diduga bahan ekstasi. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke markas komando guna dilakukan pengembangan perkara selanjutnya.

"Pelaku ditangkap di utara alun-alun Kota Blitar. Pelaku ini naik ojek dan janjian di TKP, tempat ia ditangkap," kata dia.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 534 gram sabu-sabu, satu klip berisi 20 gram serbu bahan ekstasi, uang tunai Rp550 ribu dan satu telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Kepada penyidik, pelaku mengaku sering transaksi sabu termasuk di Blitar. Namun, belum sampai barang itu sampai ke pembeli, polisi sudah menangkapnya.

Diperkirakan harga sabu seberat 534 gram itu sekitar Rp800 juta. Hingga kini, polisi terus mengembangkan perkara tersebut termasuk jaringan pemasok narkoba di Jakarta.

Sementara itu, pelaku hingga kini masih ditahan. Ia terancam dijerat dengan pidana karena melanggar Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

***

tags: #kapolres blitar #sabu #transaksi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI