Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polisi di Solo

Polisi mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Mako Polresta Surakarta.

Senin, 11 Maret 2024 | 18:55 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Solo - Sebanyak tiga orang ditangakap Tim Sparta Satuan Samapta Polres Kota Surakarta lantaran diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari Solo, Jawa Tengah. Mereka yang diamankan masing-masing berinisial BDG (29) Warga Gondangrejo Karanganyar, FYP (25) dan R (30) keduanya warga Banjarsari Solo.

Kepala Satuan Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang pelaku yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah salah satu pelaku inisial R di Kadipiro Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, pada Minggu (10/3) malam.

BERITA TERKAIT:
Nekat Lempar Sabu ke Penjara, Pria Ini Dibekuk Polisi
Seorang Ojol Dapat Order Antar Mie Berisi Sabu, Polisi: Masih Kita Selidiki
Operasi Bersinar, Polrestabes Semarang Bekuk 16 Pengedar Narkoba
Polisi Ungkap Alasan Virgoun Gunakan Sabu: Untuk Turunkan Berat Badan
Pria Asal Plombokan Semarang Ditangkap BNNP Jateng Usai Kedapatan Jadi Kurir Sabu

Polisi dalam penangkapan ketiga pelaku tersebut saat melaksanakan kegiatan patroli mendapat informasi dari Call Center, bahwa di sebuah rumah milik pelaku inisial R di wilayah Kadipiro Banjarsari Kota Surakarta ada aktifitas yang mencurigakan. Menurut pelapor ada kemungkinan sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian langsung menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor. Petugas sampai di lokasi berhasil mengamankan tiga orang laki-laki di dalam satu kamar yang diduga sedang menggunakan obat terlarang dan sabu-sabu.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan baik orang maupun rumah pelaku, berhasil mengamankan narkotika jenis pil dan alat hisap (bong), dari hasil interogasi mereka mengaku baru saja mengkonsumsi sabu-sabu dan pil tersebut.

Kasat Samapta Polresta Surakarta mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain sembilan butir pil Atarax, dua butir pil Alprazolam, satu butir pil Tramadol, satu buah botol bong (alat penghisap), satu pak sedotan plastik, satu bilah pisau sangkur, satu buah pipet plastik dan uang tunai sejumlah Rp521.000.

Polisi kemudian mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti tersebut untuk dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan Unit Satuan Narkoba untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

***

tags: #sabu #polresta surakarta #penyalahgunaan narkotika

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI