Kemenag Dorong Alokasi Dana Zakat untuk Pengelolaan Wakaf
Pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik, tegas Muhibuddin, dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan.
Senin, 11 Maret 2024 | 21:36 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Kementerian Agama RI (Kemenag) mendorong alokasi dana zakat untuk pengelolaan lahan wakaf. Lahan tersebut dapat dioptimalkan untuk pengembangan sektor pertanian, perikanan, maupun persawahan, sehingga berkontribusi pada ketersediaan stok bahan pangan nasional.
Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama zakat dan wakaf pada Direktorat Pemberdayaan zakat dan wakaf Kementerian Agama, Muhibuddin menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
BERITA TERKAIT:
Program Kota Wakaf Siap Berdayakan Ekonomi Warga Indramayu
BAZNAS RI Dorong Digitalisasi dan Riset Zakat Nasional
Penerima Beasiswa BAZNAS Rusia Raih Rekor MURI di Antarktika
Baznas Implementasikan Green Economy dengan Launching Buku Green Zakat Framework
Kemenag Salurkan Beasiswa untuk Ratusan Mahasiswa Senilai Rp16,8 Miliar
Ia mengatakan alokasi dana zakat untuk pengelolaan lahan wakaf akan berdampak luas, salah satunya pada penguatan ketahanan pangan di Indonesia. "Kementerian Agama memiliki tiga program yang dapat dikolaborasikan dengan pengelola zakat dan wakaf dan ini dapat disinergikan dengan program ketahanan pangan nasional," kata Muhibuddin.
Kolaborasi dalam pengelolaan zakat dan wakaf, sambungnya dapat meningkatkan produktivitas perwakafan di Indonesia. "Sebagian dari alokasi dana zakat dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan lahan wakaf agar lebih produktif," ujarnya.
Pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik, tegas Muhibuddin, dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan. "Potensi dana zakat nasional yang mencapai Rp327 triliun dapat menunjang APBN untuk melakukan pembangunan nasional secara lebih baik," paparnya.
Oleh itu, lembaga pengelola zakat dan wakaf diajak Muhibuddin untuk berkolaborasi demi mewujudkan manfaat yang lebih besar. Arah gerak zakat dan wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama saat ini, menurutnya, adalah kolaborasi. Setiap lembaga perlu bergerak dan berjalan bersama dalam mengelola zakat dan wakaf.
"Tidak lagi ada gerakan-gerakan yang dilakukan terpisah. Pengelolaan harus disinergikan untuk memberikan manfaat yang lebih besar dan berdampak," tandasnya.
***tags: #zakat #kementerian agama ri #wakaf
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Kawasan Cimanggis Depok
16 November 2025
Agar Terhindar Pinjol, Catin Dinilai Perlu Paham Literasi Ekonomi Syariah
16 November 2025
Polisi Sita 207 Bal Pakaian Bekas Ilegal
16 November 2025
Anjing Pelacak Dikerahkan dalam Pencarian Korban Longsor di Cilacap
16 November 2025
Menag Sebut Sains dan Agama Berjalan Seiring, dan Madrasah Adalah Jembatannya
16 November 2025
Polisi Tangkap Pelaku Kasus Produksi Sabun Cair Palsu di Bekasi
16 November 2025
Satpol Jakbar Tangkap Dua Pria Diduga Terlibat Prostitusi Sesama Jenis
16 November 2025
Usut Kasus Suap Pemkab Ponorogo, KPK Amankan Jeep Rubicon dan BMW
16 November 2025
Menag Sebut Butuh Waktu & Penghayatan untuk Memahami Ekoteologi
16 November 2025
Delegasi IIS 2025 Belajar Budaya lewat Karya Seni di Jateng
16 November 2025

