Kemenag Dorong Alokasi Dana Zakat untuk Pengelolaan Wakaf

Pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik, tegas Muhibuddin, dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan.

Senin, 11 Maret 2024 | 21:36 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Kementerian Agama RI (Kemenag) mendorong alokasi dana zakat untuk pengelolaan lahan wakaf. Lahan tersebut dapat dioptimalkan untuk pengembangan sektor pertanian, perikanan, maupun persawahan, sehingga berkontribusi pada ketersediaan stok bahan pangan nasional.

Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama zakat dan wakaf pada Direktorat Pemberdayaan zakat dan wakaf Kementerian Agama, Muhibuddin menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Senin (11/3/2024). 

BERITA TERKAIT:
MUI Dorong Pemanfaatan Zakat Secara Produktif
Indonesia Disebut sebagai Kiblat Ideal Regulasi Pengelolaan Zakat di Dunia
Perolehan Zakat Capai Rp36,07 Miliar, Baznas Jateng Dorong Sinergi dengan Program Pemprov
BAZNAS Apresiasi Kinerja Amil atas Pengumpulan Zakat Sebesar Rp500 Miliar
Baznas Bantah Soal Korupsi Uang Zakat Sebesar Rp11,7 Triliun

Ia mengatakan alokasi dana zakat untuk pengelolaan lahan wakaf akan berdampak luas, salah satunya pada penguatan ketahanan pangan di Indonesia. "Kementerian Agama memiliki tiga program yang dapat dikolaborasikan dengan pengelola zakat dan wakaf dan ini dapat disinergikan dengan program ketahanan pangan nasional," kata Muhibuddin.

Kolaborasi dalam pengelolaan zakat dan wakaf, sambungnya dapat meningkatkan produktivitas perwakafan di Indonesia. "Sebagian dari alokasi dana zakat dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan lahan wakaf agar lebih produktif," ujarnya.

Pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik, tegas Muhibuddin, dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan. "Potensi dana zakat nasional yang mencapai Rp327 triliun dapat menunjang APBN untuk melakukan pembangunan nasional secara lebih baik," paparnya.

Oleh itu, lembaga pengelola zakat dan wakaf diajak Muhibuddin untuk berkolaborasi demi mewujudkan manfaat yang lebih besar. Arah gerak zakat dan wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama saat ini, menurutnya, adalah kolaborasi. Setiap lembaga perlu bergerak dan berjalan bersama dalam mengelola zakat dan wakaf.

"Tidak lagi ada gerakan-gerakan yang dilakukan terpisah. Pengelolaan harus disinergikan untuk memberikan manfaat yang lebih besar dan berdampak," tandasnya. 

***

tags: #zakat #kementerian agama ri #wakaf

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI